Bangkalan | klikku.net— Pada penghujung akhir Tahun 2023, Polres Bangkalan kini kembali mengungkap sejumlah kasus curanmor di Wilayah Kabupaten Bangkalan. Seperti saat ini, tidak hanya eksekutor yang dibekuk melainkan penadah motor curian tersebut juga secara bersamaan dijebloskan ke dalam jeruji besi.
Semua bermula ketika korban berinisial BS melaporkan motornya yang hilang saat berada dalam wilayah rumah kos di Sembilangan pada Polres Bangkalan sekira seminggu yang lalu.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat kini dua pelaku yaitu M (38 Tahun) dan BA (23 Tahun) warga Dusun Junganyar, Kecamatan Socah yang merupakan eksekutor langsung dibekuk.
Selain M dan BA, berdasarkan hasil introgasi dari pengakuan kedua tersangka tersebut polisi memburu penadah yang juga akhirnya diamankan Satreskrim Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. saat ditemui pada Sabtu pagi ini (23/12) di Mapolres Bangkalan membeberkan identitas si penadah motor curian tersebut.
“Penadah berhasil kami amankan setelah M kami tangkap dan dia mengaku jika menjual motor tersebut kepada R (43 tahun) warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan,” beber AKBP Febri.
Kepada polisi, M mengaku jika dirinya merupakan ekskutor motor curian dan berhasil melakukan hal tersebut di 6 TKP yang berbeda.
“Saat kami lakukan penggeledahan di rumah R, kita berhasil mengamankan 9 unit kendaraan sepeda motor tanpa surat surat kendaraan yang lengkap dan jelas,” tambah AKBP Febri.
Ketika ditanya terkait cara tersangka melakukan penjualan, AKBP Febri pun memberikan penjelasan jika M melakukan transaksi jual beli motor curiannya lewat platform media sosial.
“Jadi memakai media sosial Facebook untuk jual beli motor curian ini. Setelah ini, mereka berjanjian di suatu tempat. COD lah bahasa kerennya,” pungkas AKBP Febri melempar senyum.
Menurut keterangan pelaku, AKBP Febri menambahkan tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya ini berkisar di angka Rp 2,5 – Rp 3 juta rupiah.
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan aparat penegak hukum.
Editor : Anam
Kontributor : (Red/Hum)
