Hukrim Kasuistika

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:14 WIB

2 tahun yang lalu

logo

Baca Pledoi Sambil Menangis, Indah Catur Agustin Berharap Bebas dari Semua Tuntutan

Surabaya | klikku.net – Indah Catur Agustin, terdakwa kasus penipuan terus menetaskan air matanya, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/7) siang.

Perempuan 38 tahun yang merupakan Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) ini, tak kuat menahan tangis atas tuntutan 3 tahun, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Saat membacakan pembelaan yang telah ia tulis sendiri ketika berada di dalam tahanan, dengan judul ‘Surat Seorang Perempuan Yang Terdzolimi’. Indah berusaha mengutarakan semua isi hatinya dan meminta keadilan yang seadil-adilnya,

“Semua terasa sangat menakutkan, setiap hari saya hanya bisa menangis. Saya difitnah dan diancam, hingga mengalami gangguan mental dan psikis. Tapi saya tetap harus kuat, untuk dapat menjalani proses hukum ini,” ungkapnya.

Dia juga menceritakan awal mula perkenalannya dengan Greddy Harnando (terdakwa lain dengan berkas terpisah).

“Saat itu saya berpikir bagaimana membuat usaha saya menjadi lebih besar. Lalu diakhir tahun 2019, mulai kenal dengan Greddy Harnando. Yang saat itu tampak sebagai sosok yang luar biasa”, tuturnya.

Indah tidak pernah berpikir, bahwa Greddy akan mencuranginya. Karena ia telah mendapatkan informasi, bahwa Greddy adalah seorang pebisnis & pemuka agama.

“Saat itu, Greddy berjanji akan membantu membesarkan bisnis saya. Dia juga yang menginisiasi pendirian PT GTI, dengan alasan akan lebih mudah mendapatkan investor”, ujarnya.

“Tapi, justru melalui PT GTI, Greddy menikam saya dari belakang. Karena ia banyak memasukkan dana investor ke PT GTI mengatasnamakan saya pribadi dan merk Sleep Buddy. Greedy juga menyalahgunakan dana PT GTI dengan menggunakan nama saya,” paparnya.

“Dia banyak membuat surat perjanjian kerjasama dibawah tangan antara PT GTI dengan para investor, yang dia delegasikan kepada sekretarisnya. Namun, menggunakan tanda tangan atas nama saya sebagai Direktur PT GTI, yang hampir 90 persen dipalsukan,” ujar Indah.

Indah menegaskan, bahwa tuntutan 3 tahun penjara terlalu tinggi, mengada-ada, dan tidak masuk dalam nalar.

“Saya mohon agar yang mulia memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” harapnya.

Sementara itu, Mun Arief kuasa hukum Indah menilai, jaksa penuntut umum (JPU) tidak seharusnya memberikan tuntutan sekejam itu kepada kliennya. Ia pun meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan.

Dia juga mempertanyakan, apakah tuntutan tiga tahun penjara untuk kliennya itu, benar-benar sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukannya.

“Jika jaksa menilai bahwa apa yang telah dilakukan klien saya itu salah, dan harus dipidana. Apakah memang pantas harus dituntut pidana tiga tahun penjara,” ungkapnya.

Sebab, tuntutan yang sangat tinggi itu, pastinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada kliennya.

“Janganlah menghukum seseorang dengan hukuman yang tidak sepadan atau sebanding, dengan perbuatan pidana yang dilakukan seorang terdakwa. Apalagi, dalam kasus ini, unsur-unsur pidananya tidak terbukti,” tegasnya.

“Jika penuntut umum menilai ada unsur kepalsuan dalam perkara ini, hal itu tidak terbukti. Karena sebelum ditandatangani kontrak, sehingga itu merupakan perbuatan wan prestasi,” katanya.

Sedangkan terkait dengan adanya kerugian materiil yang diderita Canggih Soliemin, Arief justru mempertanyakan.

“Dalam persidangan, Canggih Soliemin tidak bisa membantah, jika dirinya sudah menikmati keuntungan sebesar Rp3 miliar. Keuntungan yang diberikan PT GTI kepadanya itu, diakui Canggih Soliemin dipersidangan,” jelasnya.

Arief menegaskan, adanya dugaan penyelewengan uang PT GTI yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kliennya, tidak ada dan tidak dapat dibuktikan.

“Memang ada uang PT GTI yang telah digunakan klien saya, untuk membiayai semua bisnisnya di Sleep Buddy. Tetapi, uang yang dipinjam klien saya dari PT GTI, semua sudah dikembalikan melalui transfer ke rekening perusahaan, yang diterima Greddy Harnando beserta bunga-bunganya,” tuturnya.

“Kesalahan klien saya hanyalah kurangnya pengawasan sebagai direktur, dalam penggunaan keuangan PT GTI”, pungkasnya.


Red

492

Baca Lainnya