Hukrim

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:19 WIB

19 jam yang lalu

logo

Dok foto : Rigie klikku.id Biro Surabaya.

Dok foto : Rigie klikku.id Biro Surabaya.

Penggelapan Rp4,7 Miliar di PT Duta Mandiri Persada, Jaksa Tuntut Sales 3,5 Tahun Penjara

Surabaya | klikku.id — Dua pegawai PT Duta Mandiri Persada, Kresno Widodo bin Khusairi dan Luthfi Ardiansafa bin Samsul Huda (alm), dituntut pidana penjara dalam perkara dugaan penggelapan yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp4,7 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono menuntut Kresno dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, sedangkan Luthfi dituntut 3 tahun penjara.

Menurut jaksa, Kresno terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP. Sementara itu, Luthfi dinilai terbukti turut membantu pelaksanaan tindak pidana tersebut. “Meminta agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU Wanto Hariyono di hadapan majelis hakim.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Kheisya, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.
“Kami mohon waktu untuk menyampaikan pledoi, Yang Mulia,” kata Kheisya.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Kresno bekerja sebagai sales dan marketing, sedangkan Luthfi bertugas sebagai sopir pengiriman di PT Duta Mandiri Persada sejak 17 Juli 2019. Perusahaan tersebut bergerak di bidang distribusi berbagai merek minuman beralkohol, antara lain Smirnoff, Captain Morgan, Gordon’s London, Bell’s Original, Cointreau, Grey Goose, Jack Daniel’s Whisky, Jameson Blended, The Singleton 12, Bombay Sapphire, Baileys, hingga Chivas Regal.

Jaksa menyebut, sejak tahun 2022 hingga 2025, Kresno diduga merekayasa pemesanan atau purchase order (PO) fiktif dengan mencatut nama sejumlah toko, outlet, restoran, bar, dan kafe. Dari praktik tersebut, perusahaan menerbitkan sedikitnya 48 invoice atau faktur atas transaksi yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh pelanggan yang tercantum.

Barang-barang yang telah keluar dari gudang perusahaan untuk dikirim kepada pelanggan disebut tidak seluruhnya diantarkan ke alamat tujuan. Sebagian produk justru diduga disimpan di rumah terdakwa sebagai stok pribadi.
Selain itu, terdakwa juga diduga memalsukan tanda tangan penerima pada surat jalan agar seolah-olah barang telah diterima oleh pelanggan.

“Barang yang seharusnya dikirim kepada customer diduga dijual kembali oleh terdakwa kepada sejumlah pembeli atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Pembayaran dari hasil penjualan tersebut disebut diterima melalui rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan kepada PT Duta Mandiri Persada.

Dalam menjalankan aksinya, Kresno diduga dibantu oleh Luthfi yang saat itu bertugas sebagai driver pengiriman.

Jaksa menyebut Luthfi menerima keuntungan sebesar Rp20 juta dari hasil perbuatan tersebut.
Akibat rangkaian perbuatan yang didakwakan itu, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian sebesar Rp4.700.582.913.

Reporter : Rigi

25

Baca Lainnya