Kesehatan Pelayanan Publik

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:22 WIB

10 bulan yang lalu

logo

Gelar Cangkruk Bareng Media, BPJS Kesehatan Surabaya Tegaskan Komitmen Mutu Layanan

Surabaya | klikku.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya gelar forum “Cangkruk Bareng Media” di Bon Cafe Gubeng, Surabaya, Jumat (20/6/2025).

Kegiatan ini, sekaligus memberikan klarifikasi terkait isu 144 diagnosis penyakit yang dikabarkan tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam kesempatan ini, BPJS Kesehatan kantor cabang Surabaya menegaskan komitmennya, terhadap mutu dan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Ketua BPJS Watch Jawa Timur Arief Supriyono, menjelaskan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar. Hanya saja, 144 jenis diagnosis medis yang selama ini dikenal luas, kini tidak lagi dikategorikan sebagai keadaan gawat darurat.

“Sebagai contoh, pasien diare yang datang ke UGD dalam kondisi tidak menunjukkan gejala darurat, seperti tidak dehidrasi berat atau tidak mengalami penurunan kesadaran. Maka tidak otomatis dianggap darurat,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat atau pasien yang ragu dengan status kondisi kesehatannya, disarankan untuk memeriksakan diri terlebih dahulu ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) seperti puskesmas atau klinik pertama, sesuai tempat terdaftar.

“Jika dirasa ada keadaan gawat darurat, maka baru dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat berikutnya. Jadi tetap dijamin, asal mengacu pada kebutuhan dasar medis, indikasi layak dan kepatuhan pada peraturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan kantor cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengungkapkan bahwa hingga 1 Juni 2025, cakupan kepesertaan JKN di Surabaya telah mencapai 99,08 persen dari total 3,18 juta penduduk. Namun, hanya 81,98 persen peserta yang aktif.

“Saat ini, inovasi seperti antrean online dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta JKN, terus kami gencarkan,” ujarnya.

“Kami memastikan layanan yang setara bagi peserta JKN dan pasien umum. Mitra fasilitas kesehatan kami, diwajibkan memberikan pelayanan berkualitas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan kantor cabang Surabaya telah bermitra dengan 234 FKTP, 61 rumah sakit, dan 120 fasilitas pendukung lain.

“Selama Januari–April 2025, BPJS Kesehatan Surabaya telah membayarkan klaim sebesar Rp1,7 triliun kepada fasilitas kesehatan di Surabaya, mencakup pelayanan pasien JKN dari berbagai wilayah,” tuturnya.

Menurutnya, dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, asosiasi profesi, dan akademisi, untuk mewujudkan sistem kesehatan nasional yang adil dan berkelanjutan.

“Melalui forum ini, kami mengajak masyarakat untuk memahami, bahwa regulasi JKN ditentukan oleh pemerintah. Sementara BPJS Kesehatan bertugas memastikan implementasinya berjalan sesuai ketentuan. Tentunya, dengan mengutamakan efisiensi dan mutu layanan,” pungkasnya. @Man


 

84

Baca Lainnya