Kesehatan Pemerintahan

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:28 WIB

10 bulan yang lalu

logo

BPJS Kesehatan Surabaya Tegaskan Tidak Ada Batas Waktu Rawat Inap bagi Peserta JKN

Surabaya | klikku.id – BPJS Kesehatan memastikan bahwa tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), selama masih sesuai dengan indikasi medis.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, dalam pernyataan resminya, Rabu (9/7/2025).

“Durasi rawat inap tidak dibatasi oleh waktu, tapi murni ditentukan oleh kondisi medis pasien dan penilaian dokter. Pasien baru akan dipulangkan jika sudah memenuhi kriteria medis untuk keluar dari rumah sakit,” ujar Hernina.

Hernina menjelaskan bahwa setiap penyakit memiliki standar penanganan berbeda. Jika pasien masih membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka BPJS Kesehatan tetap menjamin biayanya sesuai dengan rekomendasi medis.

Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang menyebut adanya pembatasan jumlah hari rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang diperbarui lewat Perpres 59 Tahun 2024, tidak ada satu pun pasal yang mengatur pembatasan hari rawat inap. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir atau termakan hoaks,” tegasnya.

Untuk memastikan layanan tetap optimal, BPJS Kesehatan juga terus memperkuat kerja sama dan komunikasi dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Jika peserta menghadapi kendala, mereka bisa menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) yang informasinya tersedia di poster di area rumah sakit.

Selain itu, pengaduan atau pertanyaan juga bisa disampaikan melalui kanal resmi. Diantaranya Care Center 165, WhatsApp PANDAWA: 0811-8165-165, Aplikasi Mobile JKN, serta Kantor Cabang BPJS Kesehatan Surabaya, Jalan Dharmahusada Indah No. 2.

“Kami selalu terbuka untuk menerima pertanyaan, saran, maupun keluhan peserta. Hak peserta adalah prioritas kami,” pungkas Hernina. @Man


 

85

Baca Lainnya