Madiun | klikku.id – Peredaran rokok ilegal masih marak di Kota Madiun. Tak mau tinggal diam, Pemkot Madiun bersama Bea Cukai terus mengintensifkan sosialisasi sekaligus memperketat pengawasan.
Dalam acara Coffee Morning dan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Barang Kena Cukai di Madiun, Rabu (23/7/2025), Wakil Wali Kota F. Bagus Panuntun menegaskan komitmen pemerintah daerah memberantas rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kita semua harus tahu ciri-ciri rokok ilegal, cara melaporkannya, dan berperan aktif dalam pengawasannya. Rokok ilegal tidak memberi kontribusi pada negara dan jelas merugikan,” tegas Bagus.
Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Madiun sudah dimanfaatkan maksimal oleh berbagai OPD, mulai Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Kominfo, hingga Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja.
Tak hanya sosialisasi, operasi gabungan rutin dilakukan enam kali setahun untuk mendeteksi dan menekan peredaran rokok ilegal di Kota Madiun.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun P. Dwi Jogyastara mengungkapkan, mayoritas penindakan yang dilakukan pihaknya menyasar rokok polos tanpa pita cukai.
“Hampir 99 persen dari yang kami tindak adalah rokok ilegal tanpa pita cukai. Untuk miras ada, tapi jumlahnya tidak signifikan,” jelas Dwi.
Menurutnya, jalur ekspedisi menjadi pintu masuk terbesar rokok ilegal ke Madiun. Karena itu, Bea Cukai bersama Pemkot memperkuat kolaborasi untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang haram tersebut.
“Dengan kolaborasi ini, kami harap masyarakat lebih sadar dan ikut mengawasi. Ini bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga melindungi masyarakat dari dampak buruk produk ilegal,” pungkas Dwi. R3d
