Nasional Politik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:08 WIB

9 bulan yang lalu

logo

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Dinilai Sebagai Sinyal Rekonsiliasi Politik Prabowo

Jakarta | klikku.id – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memantik perhatian publik.

Langkah itu disebut sebagai strategi besar merajut stabilitas politik nasional menjelang perayaan Kemerdekaan RI ke-80.

DPR RI sepakat mendukung kebijakan tersebut. Dua surat presiden yang dikirim pada 30 Juli 2025, Surat Nomor R43/pres/072025 terkait abolisi Tom Lembong dan Surat Nomor 42/pres/072025 soal amnesti Hasto serta 1.116 terpidana lain, resmi disetujui seluruh fraksi.

“Ini bukan sekadar pengampunan hukum. Ini jembatan menuju stabilitas politik yang lebih baik,” kata Abdullah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, kemarin (1/8/2025).

Menurutnya, keputusan presiden sudah melalui pertimbangan matang dari sisi hukum, politik, maupun sosial.

Ia menegaskan, amnesti dan abolisi harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan keadilan agar publik tidak lagi melihat praktik hukum yang manipulatif.

“Kita tidak ingin hukum dijadikan alat akrobatik politik,” tandasnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan, keputusan itu diambil sekaligus untuk menyambut Hari Kemerdekaan. “Ini momentum merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujarnya.

Menurut Supratman, rekam jejak Hasto dan Tom Lembong yang dinilai punya kontribusi signifikan bagi negara, menjadi salah satu alasan Presiden memberi pengampunan. R3d


 

59

Baca Lainnya