Batam | klikku.id – Aksi pencurian ikan di perairan Indonesia kembali terbongkar. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui kapal pengawas KP Barrakuda 01 menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia yang kedapatan mencuri ikan di Perairan Selat Malaka, Selasa (29/7/2025).
Kepala PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang membenarkan penangkapan itu. “Kapal sudah diamankan dan dibawa ke pangkalan untuk proses hukum,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Kapal bernama KM PKFA 9586 berukuran 61,98 GT itu ternyata tidak memiliki izin penangkapan di Indonesia. Lebih parah lagi, kapal menggunakan jaring trawl yang dilarang pemerintah. Saat diperiksa, tidak ada bendera yang dikibarkan di kapal.
Di dalam kapal, petugas menemukan lima awak berkebangsaan Myanmar serta sekitar 200 kilogram ikan yang sudah membusuk akibat kehabisan es.
Berdasarkan pemeriksaan, kapal tersebut diduga kuat melanggar Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. UU Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman hukumannya berat: maksimal delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.
“Sepanjang 2025 ini, PSDKP Batam sudah menindak enam kasus pidana kelautan dan 22 kasus administrasi,” tambah Semuel. R3d
