Nasional Pemerintahan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 07:29 WIB

9 bulan yang lalu

logo

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus Sebagai Libur Cuti Bersama

Jakarta | klikku.id – Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Keputusan itu tertuang dalam SKB Tiga Menteri yang diteken Kamis (7/8/2025).

SKB ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. Keputusan diambil dalam rapat di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Deputi Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

Padahal, sebelumnya, Wamen Setneg Juri Ardiantoro sempat menyebut tanggal 18 Agustus sebagai libur nasional hadiah dari Presiden Prabowo. Namun, keputusan akhirnya menyatakan hanya cuti bersama.

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat merayakan momen bersejarah kemerdekaan secara khidmat dan penuh semangat,” jelas Imam Machdi lewat keterangan tertulis.

Pemerintah mendorong masyarakat aktif mengikuti berbagai kegiatan seperti upacara, lomba, pesta rakyat, hingga acara budaya dan edukatif.

Sebagai catatan, hari libur nasional dan cuti bersama 2025 sebelumnya tertuang dalam SKB Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024. Namun, dalam daftar awal tersebut, 18 Agustus tidak masuk kategori libur maupun cuti.

Dengan SKB baru ini, masyarakat tetap bisa menikmati long weekend, meski tanggal 18 bukan hari libur nasional. R3d


 

75

Baca Lainnya