Hallo Polisi Hukrim

Jumat, 5 September 2025 - 18:09 WIB

2 bulan yang lalu

logo

8 Anak dan 1 Dewasa Jadi Tersangka Pembakar Gedung Grahadi

Surabaya | klikku.id – Polisi akhirnya mengungkap dalang perusakan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi pada Sabtu malam (30/8/2025).

Polda Jawa Timur menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, terdiri dari delapan anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan seluruh tersangka terbukti terlibat langsung dalam aksi pelemparan bom molotov ke gedung bersejarah itu.

Dari sembilan tersangka, pelaku dewasa sekaligus eksekutor utama berinisial AEP (20), warga asal Maluku yang tinggal di Sidoarjo.

Sementara delapan lainnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing berusia 16–17 tahun.

Perannya beragam, mulai dari mengajak lewat grup WhatsApp, menyiapkan BBM Pertalite, merakit enam bom molotov di Sidoarjo sehari sebelum aksi, hingga melempar batu dan ikut melakukan penjarahan.

“Mereka berkumpul di lapangan di Candi, Sidoarjo, lalu sepakat membuat bom molotov. Aksi pelemparan ke Grahadi dilakukan Sabtu (30/8) pukul 21.00 WIB,” ungkap Jules dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian para pelaku, tiga botol bir, satu sepeda motor, dan tiga ponsel. Para tersangka kini dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, ditambah pasal perusakan yang bisa menambah hukuman hingga lima tahun.

Selain kelompok pembakar, polisi juga menangkap dua pelaku penjarahan Gedung Grahadi. Mereka berinisial MRM (19) dan NR (17), keduanya warga Surabaya.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkistis. Polda Jatim memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengusut tuntas jaringan dan dalang di balik kerusuhan yang berujung pada pembakaran simbol pemerintahan Jawa Timur itu. @Man