SIDOARJO | klikku.id – Polresta Sidoarjo membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan praktik tangkap lepas, terhadap empat orang yang dikabarkan diamankan di kawasan Grand City Surabaya pada 1 Oktober 2026.
Informasi mengenai dugaan transaksi uang hingga ratusan juta rupiah yang dikaitkan dengan pembebasan mereka, juga dinyatakan tidak benar.
Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Iptu Agus Supriyanto menegaskan, informasi yang beredar dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta penanganan perkara.
Menurutnya, dalam penanganan dugaan tindak pidana narkotika, penyidik harus bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melanjutkan proses perkara, penanganan tidak dapat dipaksakan,” ujarnya.
“Dalam penanganan perkara narkotika, semuanya harus berdasarkan alat bukti. Jika dari hasil pemeriksaan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum. Tentu ada prosedur yang harus dijalankan sesuai ketentuan. Hal itu tidak bisa langsung disimpulkan sebagai praktik tangkap lepas,” tambahnya.
Agus menegaskan, keputusan dalam proses penegakan hukum, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan. Tidak cukup bukti merupakan persoalan pembuktian. Bukan alasan untuk melakukan transaksi atau penyimpangan kewenangan.
Ia juga menyoroti pemberitaan yang memuat tudingan serius, tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, informasi semacam itu perlu diverifikasi terlebih dahulu. Termasuk dengan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Dugaan transaksi ratusan juta rupiah yang dikaitkan dengan pembebasan empat orang tersebut, dinilai berpotensi membentuk opini publik apabila disampaikan tanpa dasar yang jelas.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan berdasarkan fakta dan ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
” Ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” pungkasnya. R3d
