Hukrim Kasuistika Peristiwa

Jumat, 12 September 2025 - 06:29 WIB

2 bulan yang lalu

logo

64 Anak Diduga Terlibat Kericuhan di Jatim, Emil Dardak Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Surabaya | klikku.id – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengungkapkan ada 64 anak di bawah umur yang kini tengah menjalani proses hukum terkait kericuhan demonstrasi yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025 di sejumlah daerah Jatim.

“Sebanyak 64 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Sebelumnya, lebih dari 50 anak yang keterlibatannya dinilai ringan sudah dikembalikan kepada orang tua,” ujar Emil saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (11/9/2025).

Menurut Emil, aparat penegak hukum telah memilah kasus sesuai tingkat keterlibatan. Sebagian anak mendapat penanganan melalui keadilan restoratif, sementara yang lain tetap diproses secara hukum karena dianggap memiliki potensi anarkistis.

“Kami meyakini aparat sudah melakukan pemilahan secara sangat seksama: mana yang pantas restorative justice dan mana yang harus diproses hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Emil menekankan proses hukum terhadap anak tetap berbeda dengan orang dewasa. Sistem peradilan pidana anak, lanjutnya, lebih mengutamakan pembinaan agar mereka bisa menjadi individu yang lebih baik.

“Karena mereka masih di bawah 18 tahun, maka mekanisme di lembaga pemasyarakatan anak lebih fokus pada pembinaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, konsekuensi hukum tetap ada bagi anak yang berstatus tersangka.

“Ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung, meskipun mereka masih berusia anak. Total 64 ya, tapi mohon tetap di-cross check,” pungkas Emil. R3D