Daerah Hukrim Kasuistika

Rabu, 2 September 2026 - 19:33 WIB

3 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto KLIKKU.ID Rigi.

Dok gambar foto KLIKKU.ID Rigi.

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan di PN Surabaya, Eko Yuwono Lewat Pledoi Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Surabaya | KLIKKU.ID —  Terdakwa Eko Yuwono melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam perkara pidana Nomor 1055/Pid.B/2026/PN.Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026).

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum yang dipimpin Andry Ermawan, S.H. dkk meminta majelis hakim membebaskan Eko Yuwono dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eko didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 KUHP. Sebelumnya, JPU menuntut Eko dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.

Dalam pembelaannya, tim hukum Eko menyatakan tuntutan JPU dinilai keliru dalam melihat rangkaian peristiwa yang terjadi. Eko disebut telah bekerja selama lebih dari 31 tahun di PT IMSI, sejak 1993 hingga 2024.

Menurut penasihat hukum, persoalan yang menjerat Eko bermula dari kebijakan operasional teknis bengkel yang disebut sebagai “Reaktivasi”. Kebijakan tersebut, menurut pledoi, dilakukan untuk memenuhi target perusahaan sekaligus menjaga hak konsumen agar paket servis yang hampir kedaluwarsa tetap dapat digunakan.

Penasihat hukum menegaskan bahwa pelaksanaan Reaktivasi tidak didasari niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri maupun menggelapkan barang milik perusahaan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Reaktivasi dilakukan untuk menandai klaim Paket Hemat atau Free Service pelanggan yang masa berlakunya hampir berakhir. Klaim tersebut dilakukan lebih awal dalam sistem agar hak pelanggan tidak hangus ketika mereka datang terlambat ke bengkel.

Disisi lain, Eko selaku Service Manager disebut menghadapi target kedatangan unit harian sebanyak 94 unit. Dalam pledoi disebutkan bahwa kebijakan tersebut turut berkontribusi terhadap pencapaian PT IMSI yang disebut menduduki peringkat tertinggi secara nasional pada Quarter I 2024.

Salah satu poin utama pembelaan berkaitan dengan sparepart yang dikaitkan dengan Reaktivasi.

Tim penasihat hukum menyebut saksi internal audit PT IMSI mengakui dalam persidangan bahwa saat dilakukan pemeriksaan gudang setelah Eko diberhentikan, sparepart dengan kode Reaktivasi masih ditemukan tersimpan dan tersegel di gudang belakang PT IMSI.

Karena itu, pembelaan menilai tidak terdapat bukti bahwa barang tersebut dibawa keluar dari lingkungan perusahaan untuk kepentingan pribadi Eko. Penguasaan barang, menurut tim hukum, berada dalam konteks manajerial operasional bengkel dan bukan penguasaan secara melawan hukum.

Penasihat hukum juga membantah dugaan bahwa sparepart hasil Reaktivasi dijual kepada Toko Bravo. Berdasarkan pledoi, transaksi antara PT IMSI dengan Toko Bravo merupakan transaksi jual beli resmi part shop, tercatat dalam sistem keuangan perusahaan, menggunakan invoice, dan pengiriman dilakukan dengan kendaraan perusahaan.

Saksi Dini Agustin Nurlailiya disebut menerangkan bahwa barang yang dibeli Toko Bravo bukan sparepart Paket Hemat atau Paket Cermat hasil Reaktivasi, melainkan sparepart bodi dan komponen umum.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan konstruksi kerugian yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Dalam pledoi disebutkan, JPU sebelumnya menguraikan angka kerugian sekitar Rp3,069 miliar, sementara setelah adanya pemotongan Total Performance Bonus (TPB), angka yang disebut sebagai kerugian PT IMSI menjadi sekitar Rp1,942 miliar.

Penasihat hukum menilai angka tersebut harus dibuktikan hubungan langsungnya dengan perbuatan pidana Eko. Menurut mereka, adanya kerugian perusahaan tidak serta-merta membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindak pidana terdakwa.

“Apakah kerugian tersebut secara langsung dan pasti disebabkan oleh perbuatan pidana Terdakwa?” menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan tim pembela dalam pledoinya.

Mereka meminta majelis hakim mengurai secara jelas barang atau transaksi yang benar-benar terbukti, barang yang hilang, barang yang hanya berbeda pencatatannya, barang yang digunakan dalam pekerjaan, barang yang dikembalikan, hingga transaksi yang secara langsung dapat dikaitkan dengan terdakwa.

Dalam analisis hukumnya, penasihat hukum menilai jabatan Eko sebagai Service Manager tidak otomatis membuktikan adanya penggelapan.

Menurut pembelaan, harus dibuktikan secara konkret siapa yang mengambil barang, siapa yang menerima dan menggunakan, apakah barang benar-benar digunakan untuk pekerjaan, ke mana barang dibawa apabila tidak digunakan, siapa yang menikmati manfaat, serta apakah Eko memperoleh keuntungan pribadi.

“Hubungan kerja hanya dapat memenuhi unsur khusus Pasal 488 KUHP, namun hubungan kerja tidak membuktikan unsur penggelapannya,” demikian argumentasi dalam pledoi.

Tim hukum juga menekankan bahwa dokumen seperti work order, service history, dan slip pengambilan barang hanya menunjukkan adanya pencatatan atau kegiatan administratif. Dokumen tersebut, menurut pembelaan, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Eko mengambil atau memiliki sparepart secara melawan hukum.

Penasihat hukum juga menyoroti aspek hukum antarwaktu. Dalam pledoi disebutkan bahwa peristiwa yang dituduhkan kepada Eko terjadi sejak sekitar Desember 2022 hingga Oktober 2024, sedangkan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan ketentuan dalam KUHP baru.

Karena itu, tim hukum meminta majelis hakim menguji penerapan pasal tersebut dengan memperhatikan asas legalitas, lex certa, lex stricta, dan non-retroaktif.

Keterangan ahli hukum pidana Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., juga menjadi bagian penting dalam pembelaan. Menurut pledoi, ahli menjelaskan bahwa penggelapan dalam jabatan tetap harus terlebih dahulu memenuhi unsur penggelapan biasa. Hubungan kerja atau jabatan tidak dapat menggantikan unsur utama penggelapan.

Ahli juga disebut membedakan pelanggaran SOP perusahaan dengan tindak pidana. Pelanggaran prosedur internal, menurut pembelaan, tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila tidak terbukti memenuhi seluruh unsur delik.

Atas seluruh argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan pledoi Eko Yuwono.

Mereka meminta Eko dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. Pembelaan juga meminta agar Eko dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, penasihat hukum meminta hak Eko dipulihkan serta terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Sebagai pertimbangan apabila majelis hakim berpendapat lain, tim hukum meminta sejumlah hal yang meringankan, antara lain masa pengabdian Eko selama 31 tahun di PT IMSI, belum pernah dihukum, sikap kooperatif selama persidangan, serta klaim bahwa Eko tidak menikmati keuntungan pribadi dari pelaksanaan Reaktivasi.

Dalam penutup pledoinya, Eko meminta majelis hakim menilai perkara secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta hubungan antarperistiwa.

“Apabila masih terdapat keraguan mengenai siapa yang mengambil barang, siapa yang menguasai barang, siapa yang menikmati hasilnya, bagaimana kerugian dihitung dan bagaimana seluruh kerugian tersebut secara langsung disebabkan oleh Terdakwa, maka keraguan tersebut harus dinilai secara objektif dan tidak boleh dibebankan kepada Terdakwa,” demikian pokok penutup pembelaan tersebut.

#Rigi KLIKKU.ID

24

Baca Lainnya