Hallo Polisi Nasional

Minggu, 21 September 2025 - 12:09 WIB

9 bulan yang lalu

logo

Kakorlantas Tegaskan Sirene & Strobo Polisi Tetap Menyala Saat Patroli

Jakarta | klikku.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memastikan, penggunaan sirene dan lampu strobo untuk kendaraan dinas polisi tetap diperbolehkan saat patroli maupun pengaturan lalu lintas.

Pernyataan ini menanggapi kebijakan pembekuan sementara pemakaian sirene dan strobo pada kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.

“Petugas Polantas saat mengatur lalu lintas atau patroli rutin tetap bisa memakai sirene dan strobo. Terutama di jalan tol, tanda suara dan lampu itu penting untuk mengantisipasi kecelakaan,” kata Agus di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Ia menegaskan, pembekuan sementara hanya berlaku untuk penggunaan yang tidak sesuai aturan. Masyarakat juga diminta tidak memasang atau menyalakan sirene dan strobo di kendaraan pribadi karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban jalan.

“Kalau pun digunakan, sirene itu hanya untuk kondisi khusus, tidak sembarangan,” ujarnya.

Agus menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan program Polantas Menyapa, yang mendorong kedekatan polisi lalu lintas dengan masyarakat melalui dialog, edukasi, dan sosialisasi aturan berkendara.

Menurutnya, evaluasi aturan ini merupakan respons terhadap keluhan publik terkait penyalahgunaan sirene dan strobo.

“Kami menghargai kepedulian masyarakat. Semua masukan sedang kami tindak lanjuti agar ke depan lebih tertib,” tuturnya.

Saat ini, Korlantas tengah menyusun ulang regulasi pemakaian sirene dan rotator supaya tak disalahgunakan, sekaligus memastikan jalan raya tetap aman, nyaman, dan lancar. R3D


 

111

Baca Lainnya