Hallo Polisi Kasuistika Peristiwa

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:40 WIB

1 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID ANAM Biro BANGKALAN.

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID ANAM Biro BANGKALAN.

Polsek Tragah Bangkalan Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Ustaz 51 Tahun Diamankan

BANGKALAN | KLIKKU.ID — Polsek Tragah, Polres Bangkalan, tengah menangani perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang ustaz atau pengajar mengaji di wilayah Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa seorang laki-laki berinisial Z.A., 51 tahun, telah diamankan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan pihak Polsek Tragah, aktivitas keagamaan yang berkaitan dengan terduga berada di Madrasah Jam’iyatul Tholibin, Dusun Masjid, Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Informasi tersebut disampaikan pihak Polsek Tragah pada Senin (17/8/2026), menyusul penanganan laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dilansir Wartapers.com, perkara tersebut mencuat setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindakan pencabulan yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.

Dalam lansiran tersebut disebutkan bahwa terduga merupakan seorang ustaz yang mengajar mengaji dan memiliki santri di wilayah Kecamatan Tragah.

Setelah adanya laporan, aparat kepolisian kemudian melakukan penanganan terhadap perkara tersebut dan mengamankan terduga untuk kepentingan proses hukum.

Namun demikian, rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk waktu dan kronologi dugaan kejadian, masih menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.

Perhatian dalam perkara tersebut tidak hanya tertuju pada laporan yang telah diterima polisi. Berdasarkan lansiran Wartapers.com, aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk dari kalangan santri.

Jumlah korban hingga saat ini belum dapat dipastikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan guna memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai perkara tersebut.

Langkah pendalaman menjadi penting untuk memastikan apakah perkara hanya berkaitan dengan satu laporan atau terdapat dugaan peristiwa lain yang masih belum terungkap.

Dalam pemberitaan Wartapers.com, pihak keluarga korban berharap aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan serta agar kepolisian melakukan pengusutan secara menyeluruh apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan korban lain.

Permintaan tersebut sekaligus menjadi perhatian penting dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan anak di bawah umur, khususnya untuk memastikan kepentingan dan perlindungan korban tetap menjadi prioritas.

Dengan diamankannya Z.A., 51 tahun, proses hukum kini berada dalam penanganan aparat kepolisian. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi maupun alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini ditulis pada Senin, 17 Agustus 2026, informasi mengenai jumlah korban, kronologi lengkap kejadian, serta perkembangan status hukum perkara masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari kepolisian.

Redaksi tidak mempublikasikan identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas korban, mengingat perkara tersebut menyangkut anak di bawah umur.

#ANAM KLIKKU.ID

40

Baca Lainnya