Jakarta | klikku.id – Tiga anggota Polri yang menjadi penumpang dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dijatuhi sanksi etik dan administratif.
Ketiganya wajib menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri, baik secara lisan maupun tertulis.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan, ketiga personel tersebut yakni Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.
Mereka dinilai lalai karena tidak mengingatkan pengemudi maupun pimpinan rantis saat pengamanan unjuk rasa yang berujung pada tewasnya korban Affan.
“Sidang dilakukan secara terpisah selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri,” kata Erdi di Jakarta, Jumat (10/10).
Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) menilai ketiganya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam putusan etik, perbuatan ketiganya dikategorikan sebagai perbuatan tercela, sehingga dijatuhi kewajiban meminta maaf secara terbuka di depan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan.
Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Ketiga pelanggar menerima putusan tanpa banding,” ujarnya.
Dengan putusan ini, seluruh proses hukum etik terhadap insiden rantis Brimob yang menabrak ojol dinyatakan tuntas di tingkat internal Polri.
Erdi menegaskan, langkah ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas anggota.
“Setiap personel bertanggung jawab atas tugasnya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, kelalaian tetap akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Diketahui, ada tujuh personel berada di dalam rantis saat insiden terjadi. Mereka adalah Bripka Rohmad (pengemudi), Kompol Kosmas K. Gae (pendamping pengemudi), Aipda MR, Briptu DS, serta ketiga penumpang yang baru saja disanksi.
Kompol Kosmas sebelumnya telah dipecat dan menjalani patsus, sementara Bripka Rohmad dikenai mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun dan juga patsus.
Lima penumpang lainnya, termasuk tiga yang baru disidang, dijatuhi sanksi etika dan kewajiban meminta maaf. R3d
