Kasuistika Peristiwa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:29 WIB

2 minggu yang lalu

logo

Pameran Rokok Dunia di Kota Layak Anak, Pemerintah Dinilai Abai Kesehatan Publik

SURABAYA | klikku.id – Penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA) di Surabaya menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, mulai peneliti, mahasiswa, hingga pelajar.

Mereka menilai kegiatan itu bertentangan dengan status Surabaya sebagai Kota Layak Anak dan mengabaikan komitmen perlindungan kesehatan masyarakat.

Rizma Nastiti dari Research Group Tobacco Control Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga menilai, digelarnya WTA menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap citra dan tanggung jawab kota.

“Penyelenggaraan WTA jelas melukai perasaan banyak pihak. Ini mencoreng predikat Surabaya sebagai kota layak anak di tingkat nasional dan global. Kota yang masih memberi ruang promosi rokok kurang pantas disebut kota layak anak,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).

Rizma menjelaskan, pameran industri tembakau merupakan bagian dari rantai bisnis yang bertujuan memperluas pasar, sehingga berpotensi meningkatkan konsumsi rokok dan mengancam generasi muda.

Ia juga menilai kegiatan ini bertentangan dengan visi Indonesia Emas 2045, khususnya agenda pembangunan sumber daya manusia unggul, sehat, dan produktif.

Nada serupa disampaikan Saisy Syafira dari Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Jawa Timur. Ia menilai, kembalinya pameran rokok internasional di Surabaya menandakan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap kesehatan publik.

“Berbagai aksi protes yang kami lakukan adalah bentuk kekecewaan kami sebagai generasi muda. WTA ini bagian dari promosi dan normalisasi industri rokok,” tegasnya.

Sementara itu, Marsha Nasiha dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Jatim juga mengaku kecewa. “Surabaya sudah berulang kali membiarkan acara semacam ini. Ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam masa depan generasi penerus,” ujarnya.

Koalisi Muda Peduli Akan Kesehatan (Kompak) yang berisi peneliti, mahasiswa, dan pelajar mendesak pemerintah pusat, Pemprov Jatim, serta Pemkot Surabaya agar tidak lagi mengizinkan penyelenggaraan WTA atau kegiatan serupa di masa mendatang. Mereka juga menolak segala bentuk sponsor dan kerja sama dari industri rokok di ruang publik.

Kompak menegaskan, penyelenggaraan WTA melanggar sejumlah regulasi, antara lain UU Kesehatan No.17/2023, UU Perlindungan Anak No.35/2014, Perda Provinsi Jatim No.4/2024, serta Perda Kota Surabaya No.2/2019 dan No.3/2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perlindungan Anak.

“Sudah jelas secara hukum kegiatan ini dilarang, tetapi tetap berjalan. Ini bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” tutup Rizma. In.Jo3.nwsia