Hallo Polisi Peristiwa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:28 WIB

1 minggu yang lalu

logo

Bisa Punya SIM D, Penyandang Disabilitas Tidak Usah Takut Terkena Tilang

SURABAYA | klikku.id – Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya, khususnya dalam hal pelayanan Publik di Satpas SIM Colombo. Untuk memastikan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik.

Melalui layanan penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM dengan fasilitas yang telah disesuaikan, mulai dari jalur antrean khusus, ruang tunggu yang ramah kursi roda, hingga kendaraan uji praktik yang telah dimodifikasi.

Menurut keterangan AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, dan didampingi Tim Pokja Praktek yakni Aiptu Didik Rahman dan Aipda Wage, serta Aipda Siti, Selasa (28/10/2025), SIM Disabilitas, atau SIM D, adalah jenis Surat Izin Mengemudi khusus yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mampu mengendarai kendaraan bermotor secara legal.

“Dokumen ini memiliki dua kategori, yaitu SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil. Tujuannya adalah untuk memberikan kesetaraan dan pengakuan bagi penyandang disabilitas dalam berkendara di jalan raya,” ujarnya.

Pelayanan SIM untuk penyandang disabilitas, tersedia melalui SIM D (untuk kendaraan setara SIM C) dan SIM DI (untuk kendaraan setara SIM A).

“Prosesnya mirip dengan SIM reguler, dengan beberapa penyesuaian, seperti tes praktik menggunakan kendaraan modifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan difabel, dan banyak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) menyediakan fasilitas dan jalur khusus yang ramah disabilitas,” ucapnya.

Masih lanjut kata Tri Arda Meidiansyah, persyaratan umum yaitu sehat jasmani dan rohani, mampu mengemudikan kendaraan dengan baik, mengajukan permohonan tertulis, memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan teknik dasar kendaraan bermotor dan mampu membaca dan menulis serta mengikuti ujian teori menggunakan sistem Audio Visual Integrated System (AVIS).

“Setelah di nyatakan lulus uji teori, lanjut ke Ujian praktik, terkait Menjalani tes praktik mengemudi menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Jika lulus semua tahapan, untuk pemohon disabilitas akan mendapatkan SIM D (untuk kendaraan R2 setara SIM C), dan untuk SIM D1 (untuk kendaraan R4 setara SIM A).

Ia menyampaikan, tujuan dan manfaat memberikan izin resmi untuk mengemudi kendaraan bermotor. Sehingga penyandang disabilitas tidak perlu khawatir terkena tilang. Serta memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas, untuk berkendara di jalan raya.

“Memastikan bahwa pengemudi telah memiliki keterampilan dasar dan pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas yang diperlukan, untuk berkendara dengan aman,” pungkas AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik dihadapan awak media. Rigi