Hallo Polisi Hukrim Kasuistika

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:29 WIB

6 bulan yang lalu

logo

Prabowo Subianto Presiden RI dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Prabowo Subianto Presiden RI dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba: Ketamin dan Etomidate Disalahgunakan Lewat Vape dan Hidung

JAKARTA | klikku.id – Polri mendeteksi munculnya tren baru penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Dua zat kimia berbahaya, ketamin dan etomidate, kini mulai disalahgunakan masyarakat dengan cara yang tak lazim: dihirup melalui hidung dan dicampur ke cairan vape (liquid pods).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kedua zat tersebut sejatinya merupakan obat anestesi (bius) yang penggunaannya hanya diperbolehkan untuk keperluan medis. Namun, belakangan disalahgunakan karena efeknya yang menyerupai euforia halusinogen.

“Masalahnya, dua senyawa ini belum masuk ke dalam daftar resmi narkotika. Akibatnya, para penggunanya tidak bisa dipidana,” ujar Listyo Sigit saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto, dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).

Polri kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mempercepat langkah hukum agar ketamin dan etomidate segera dimasukkan dalam daftar narkotika.

“Kami bersama Tim Kerja Akses Obat Kemenkes sedang mencari terobosan hukum agar kedua zat itu bisa diatur dalam RUU Narkotika, atau minimal lewat Permenkes terbaru,” jelasnya.

Listyo berharap, dengan penggolongan resmi nanti, aparat memiliki dasar hukum untuk menindak para penyalahguna dan pengedar zat berbahaya tersebut.

Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri mencatat 49.306 kasus narkoba dengan 65.572 tersangka. Total barang bukti yang disita mencapai 214,84 ton, termasuk 27,9 kilogram ketamin dan 18 liter etomidate. Nilainya diperkirakan mencapai Rp29,37 triliun.

Etomidate diketahui mengandung zat adiktif yang dapat memicu hilangnya kesadaran dan gangguan sistem saraf bila disalahgunakan.

Bila dihirup melalui vape, zat ini bisa menimbulkan efek bahaya mulai dari tremor, disorientasi, hingga gangguan keseimbangan tubuh.

“Tren ini jadi alarm keras bagi aparat dan masyarakat. Polri tidak akan tinggal diam menghadapi pola penyalahgunaan narkoba yang terus berevolusi,” tegas Kapolri. R3d


 

106

Baca Lainnya