Kasuistika Peristiwa

Senin, 24 November 2025 - 10:29 WIB

7 bulan yang lalu

logo

Pemkot Surabaya Segel 53 Kios Jadi Hunian di Pasar Bendul Merisi 

SURABAYA | klikku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya menertibkan 53 kios di Pasar Bendul Merisi yang berubah fungsi menjadi tempat tinggal.

Penyegelan dilakukan Jumat (21/11), setelah proses sosialisasi dan peringatan resmi kepada para penghuni.

Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena fungsi kios harus dikembalikan sesuai izin awal, yaitu sebagai tempat berdagang, bukan hunian.

“Sudah kami beri waktu agar penghuni mengosongkan dan mengemasi barang sebelum tindakan dilakukan. Semua kios yang disegel sudah dikosongkan lebih dulu,” ujar Agus, Sabtu (22/11).

Fenomena kios berubah menjadi hunian ini disebut muncul pasca-kebakaran pasar beberapa tahun lalu. Sejumlah kios bahkan diketahui dimodifikasi menjadi kamar kos hingga tempat penyimpanan barang bekas.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari PD Pasar Surya, Satpol PP, TNI, Polri, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. Proses penyegelan berjalan tertib tanpa adanya penolakan dari warga.

Agus menegaskan, Pemkot terbuka bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai pedagang resmi. Namun, ia mengingatkan bahwa kios tidak boleh dialihkan fungsi menjadi tempat tinggal.

“Untuk jualan ya dipakai jualan. Kalau jadi rumah, jelas melanggar,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya, Gianto Sulistyono, menambahkan bahwa penertiban tidak hanya menyasar hunian ilegal, tetapi juga stan yang berubah menjadi tempat “rombeng”.

Para pedagang barang bekas diberi masa perpanjangan waktu untuk merapikan barang. Jika batas waktu terlewati, penindakan akan kembali dilakukan.

Pemkot berharap langkah ini membuat pasar kembali tertata, layak, dan nyaman digunakan pedagang maupun warga. R3d


 

163

Baca Lainnya