Bangkalan | klikku.id — Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan pembuangan janin yang ditemukan di wilayah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum pidana.
Kapolsek Tanah Merah, AKP Suyitno, menyampaikan bahwa setelah menerima informasi awal, pihaknya langsung mengambil langkah-langkah prosedural pada Selasa pagi (16/12) pagi ini. Langkah pertama yang dilakukan adalah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kebenaran informasi serta mengamankan lokasi.
“Setibanya di TKP, anggota melakukan pendataan dan pencatatan saksi-saksi yang mengetahui atau pertama kali menemukan dugaan janin tersebut,” ujar AKP Suyitno.
Sebagai bagian dari fungsi penyelidikan awal, petugas juga melakukan pembongkaran makam yang diduga berisi janin, dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, kemanusiaan, dan prosedur hukum. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan objek yang ditemukan benar-benar dapat dikategorikan sebagai barang bukti dalam peristiwa pidana.
Selanjutnya, sesuai tupoksi kepolisian dalam penanganan barang bukti, janin yang diduga hasil pembuangan tersebut dibawa bersama tim medis dari Puskesmas ke RSUD Syamrabu Bangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penanganan medis dan proses identifikasi dilakukan oleh pihak yang berwenang.
“Objek tersebut kami serahkan ke RSUD Syamrabu untuk dilakukan pemeriksaan forensik. Kami menunggu hasil resmi dari tim forensik sebagai dasar menentukan unsur pidananya,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan forensik nantinya akan menjadi dasar penting bagi APH dalam menentukan arah penyelidikan lanjutan, termasuk apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
AKP Suyitno menegaskan bahwa setelah tahapan awal ini, informasi resmi selanjutnya akan disampaikan oleh fungsi kehumasan Polres Bangkalan. Hal ini sejalan dengan tupoksi pembagian kewenangan internal kepolisian, guna memastikan penyampaian informasi kepada publik tetap satu pintu dan tidak menimbulkan spekulasi.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen APH dalam merespons cepat laporan masyarakat, sekaligus menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Anam)
