BANGKALAN | klikku.id – Dugaan adanya pungutan di lingkungan pendidikan Kecamatan Tragah menjelang pelaksanaan kegiatan Agustusan menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Informasi yang diterima dari sumber yang mengaku mengikuti rapat persiapan kegiatan tersebut menyebut adanya penyampaian kontribusi dengan nominal yang dibedakan berdasarkan golongan, yakni Golongan IV sebesar Rp100 ribu, Golongan III Rp75 ribu, dan PPPK Rp75 ribu.
Menanggapi informasi tersebut, Demisioner Ketua Umum DPK GMNI Bangkalan, Bung Imam, mengecam keras apabila dugaan tersebut benar terjadi tanpa memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Bung Imam, informasi yang diterimanya berasal dari sumber yang mengikuti rapat tersebut. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan dugaan yang telah beredar di tengah masyarakat.
“Kami memperoleh informasi dari sumber yang mengikuti kegiatan tersebut. Jika benar kontribusi itu dipungut secara wajib tanpa dasar hukum yang sah, maka terdapat indikasi pelanggaran regulasi yang harus segera ditelusuri. Aparat penegak hukum perlu memeriksa siapa yang membuat kebijakan, apa dasar hukumnya, serta ke mana aliran dana tersebut,” tegas Bung Imam, Jumat (7/8/2026).
Ia menilai, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan kewenangan, maupun pemaksaan terhadap peserta untuk menyerahkan sejumlah uang, maka perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai praktik yang tidak memiliki dasar hukum menjadi kebiasaan di lingkungan pendidikan. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan penyimpangan, proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bung Imam juga mendesak Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, serta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara objektif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan), Syaiful Anam, S.Pd., menilai informasi yang berkembang harus disikapi secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Anam, informasi tersebut memang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, dugaan tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pendalaman.
“Apabila benar terdapat penghimpunan dana yang bersifat wajib tanpa didukung dasar hukum maupun mekanisme yang sah, maka kondisi tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, khususnya asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, perlu dilakukan penyelidikan agar diperoleh kepastian hukum,” kata Anam.
Anam menjelaskan, dari sudut pandang hukum, penyidik nantinya akan menelusuri apakah terdapat dasar hukum penarikan dana, siapa yang menginisiasi kebijakan tersebut, bagaimana mekanisme penghimpunannya, serta ke mana dana tersebut dialokasikan.
Ia menambahkan, apabila penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pemaksaan, atau penghimpunan dana tanpa dasar hukum yang sah, maka perkara tersebut dapat berkembang dari dugaan pelanggaran administrasi menjadi dugaan tindak pidana.
“Negara telah mengatur mekanisme pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap bentuk pungutan yang dilakukan di luar ketentuan harus diuji melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Di sisi lain, semua pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada kepastian hukum,” tegas Ketua Pejalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Klikku.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Korwil Pendidikan Kecamatan Tragah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan terkait informasi yang beredar. Demi keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
#KLIKKU.ID Bangkalan
