Pemerintahan Peristiwa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:28 WIB

4 bulan yang lalu

logo

Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat, Pemprov Jatim Belum Bisa Tetapkan UMP 2026

SURABAYA | klikku.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Hingga pertengahan Desember, pemprov masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar penentuan besaran upah tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa daerah tidak diperkenankan mengambil langkah lebih dulu sebelum aturan dari pusat diterbitkan.

“Penetapan UMP harus mengacu pada regulasi nasional. Saat ini kami masih menunggu kebijakan dari kementerian yang informasinya sudah berada di meja Presiden,” ujar Sigit, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, koordinasi intensif terus dilakukan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya Direktorat Jenderal terkait, untuk memantau perkembangan regulasi penetapan upah minimum.

Menurut Sigit, hingga kini belum ada angka resmi mengenai besaran kenaikan UMP 2026. Berbagai proyeksi yang beredar di publik, termasuk usulan kenaikan dari kalangan buruh, masih bersifat wacana.

“Angka-angka yang muncul di media masih sebatas usulan. Kami belum bisa menjadikannya acuan sebelum pedoman resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Diketahui, sejumlah serikat pekerja mendorong kenaikan UMP 2026 di kisaran 8,5 hingga 10 persen. Namun, Sigit menekankan bahwa penentuan upah minimum nantinya akan mengikuti formula nasional berbasis kajian akademik dan pertimbangan ekonomi makro.

“Kebijakan ini bukan lagi soal ideal menurut daerah. Pemerintah pusat menggunakan kajian ilmiah, masukan Dewan Ekonomi Nasional, dan lintas kementerian,” jelasnya.

Pemprov Jawa Timur berharap regulasi tersebut dapat ditandatangani Presiden sebelum akhir tahun. Dengan begitu, pembahasan UMP 2026 bersama Dewan Pengupahan Provinsi dapat segera dilakukan.

“Begitu regulasi turun, kami akan langsung bergerak. Harapannya keputusan bisa segera diambil agar ada kepastian bagi pekerja dan dunia usaha,” pungkas Sigit. Nughie


 

118

Baca Lainnya