Kasuistika Peristiwa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:19 WIB

8 bulan yang lalu

logo

Status Masih Sengketa, Kuasa Hukum Tegaskan Tanah 9,8 Hektare di Tambakoso Tak Bisa Diwakafkan

SIDOARJO | klikku.id – Sengketa lahan seluas 9,8 hektare di Desa Tambakoso, Sidoarjo kembali memanas di awal 2026.

Tim kuasa hukum pemilik lahan menegaskan, tanah tersebut masih berstatus sengketa. Sehingga tidak boleh dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk wakaf.

Andi Fajar Yulianto, selaku kuasa hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, menegaskan hal itu saat konferensi pers di lokasi lahan, Jumat (2/1/2026).

“Tempat ini sampai hari ini masih sengketa. Prinsipal kami hanya bersengketa dengan PT Kejayan Mas, tidak dengan pihak lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lahan Tambakoso tercatat memiliki tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.

“Ketiga SHGB tersebut sempat beralih nama ke PT Kejayan Mas. Tetapi, kemudian kembali ke pemilik asal, melalui mekanisme pengembalian hasil penyitaan Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” tuturnya.

Pengembalian itu merujuk pada putusan pidana terhadap Agung Wibowo, yang dinyatakan terbukti melakukan penipuan dalam proses jual beli lahan tersebut.

“Secara historis dan substansi, PT Kejayan Mas mengetahui bahwa kepemilikan tanah ini merupakan nominee atas nama klien kami,” tegas Fajar.

Menurutnya, selama proses sengketa berjalan, PT Kejayan Mas kerap mencoba melibatkan pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan kepemilikan lahan.

Salah satunya upaya yang mengatasnamakan rencana penyediaan kavling rumah murah bagi buruh, tetapi tidak berlanjut.

Terbaru, PT Kejayan Mas disebut membuat pernyataan akan mewakafkan sebagian tanah sengketa seluas sekitar 4.000 meter persegi kepada PCNU Surabaya. Dokumen wakaf tersebut tertanggal 1 Oktober 2025.

“Dokumennya hanya satu lembar pernyataan di bawah tangan, tanpa kejelasan lokasi, batas-batas lahan, dan tidak dilengkapi akta ikrar wakaf,” ungkapnya.

Ia menegaskan, secara hukum proses wakaf itu tidak sah karena tidak dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, tidak didaftarkan ke KUA, dan tidak tercatat di BPN.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memperkuat penjagaan lahan untuk mencegah potensi penyerobotan. Terutama menyusul informasi rencana peletakan batu pertama pembangunan Gedung Diklat PCNU Kota Surabaya di area tersebut.

Di sisi hukum, perkara ini masih berjalan. Tim kuasa hukum tengah menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur terkait keabsahan berita acara eksekusi.

Selain itu, laporan pidana lanjutan soal dugaan penggelapan sertifikat di Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan.

“Selama objek ini masih sengketa, demi hukum tidak boleh ada pengalihan apa pun kepada siapa pun,” pungkas Fajar. AMan


 

246

Baca Lainnya