Surabaya | klikku.id – Memasuki tahun 2026, diskursus tentang kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur kembali mengemuka. Acek Kusuma, Ketua sekaligus Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), menyampaikan refleksi sekaligus kritik tajam terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dinilainya masih menyisakan persoalan serius.
Dalam pernyataannya kepada publik, Acek mengawali dengan ucapan selamat tahun baru kepada masyarakat Jawa Timur. Ia mengakui, secara angka makro, Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menunjukkan capaian yang terlihat positif.
Berdasarkan data realisasi per 29 Desember 2025, pendapatan daerah Jawa Timur tercatat mencapai Rp28,5 triliun atau 88 persen dari target. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan retribusi melalui Bapenda bahkan mencapai Rp13,56 triliun atau 104,39 persen dari target. Dari sisi belanja, realisasi anggaran tercatat 92,32 persen atau sebesar Rp30,70 triliun.
“Angka-angka ini kerap dijadikan klaim bahwa roda pemerintahan Jawa Timur bergerak cepat dan akseleratif,” ujar Acek.
Namun demikian, menurut Acek, capaian tersebut tidak boleh menutup mata terhadap berbagai temuan krusial. Berdasarkan hasil kajian dan investigasi APMP Jatim yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, ditemukan potensi kebocoran dan kerugian keuangan negara hingga Rp3,8 triliun dalam rentang tahun 2020–2024.
APMP Jatim, kata Acek, memfokuskan sorotan pada sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM). Dari sektor ini saja, potensi kerugian negara disebut mencapai Rp1,478 triliun.
“Ini bukan angka kecil. Di dalamnya terdapat dugaan pekerjaan fiktif, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Acek merinci beberapa temuan penting, antara lain: Belanja barang dan jasa tidak sesuai substansi di Dinas PUBM tahun 2023 senilai Rp33,6 miliar.
Belanja modal bermasalah sekitar Rp1 miliar. Kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada 10 penerima hibah senilai Rp247 juta. Tiga penerima hibah yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian dengan nilai Rp580 juta.
Temuan lapangan lainnya yang disebut mencapai Rp2,4 miliar. Tak hanya itu, Acek juga menyoroti persoalan hibah kepada 2.627 lembaga POKMAS senilai Rp725,6 miliar yang hingga kini belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
“Jika hibah sejak 2020 sampai 2023 atau 2024 tidak dipertanggungjawabkan, maka pertanyaan besarnya adalah: ke mana uang rakyat itu mengalir?” ungkapnya.
Acek menilai keterbatasan tim pemeriksa BPK yang sering dijadikan alasan belum optimalnya pengawasan perlu dievaluasi serius oleh pemerintah pusat. Ia mendorong penambahan kuantitas dan kapasitas auditor agar potensi praktik koruptif di daerah dapat ditekan.
Menutup pernyataannya, Acek menyerukan kepada aktivis, pemuda dan penggiat antikorupsi untuk tidak kehilangan fokus. Ia menegaskan APMP Jatim akan terus mengawal dan “menguliti” satu per satu OPD di lingkungan Pemprov Jawa Timur tanpa pandang bulu.
“Uang APBD adalah uang yang lahir dari keringat rakyat Jawa Timur. Tidak boleh dijadikan bancakan oleh siapa pun,” pungkasnya.
(Anam)
