SURABAYA | klikku.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang memberi wewenang pada negara untuk mengambil alih tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Dalam aturan ini, tanah yang telah dikuasai melalui hak tertentu namun tidak digunakan atau ditelantarkan berpotensi dikembalikan ke negara untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan pembangunan nasional.
Menurut ketentuan aturan terbaru tersebut, tanah yang dikategorikan sebagai “tanah terlantar” dapat diambil alih negara setelah ditetapkan dalam batas waktu tertentu dan melalui proses formal.
Objeks tanah yang termasuk HGB, HGU, hak pakai, hingga hak pengelolaan berpeluang dikenai ketentuan ini jika pemegang hak tidak memenuhi kewajiban pemanfaatan sesuai fungsi pemberian haknya.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur (DPW GNPK Jatim), Rizjy Putra Yudhapradana SH, menyatakan bahwa sesungguhnya kerangka hukum soal tanah telantar dan konsekuensi hilangnya hak telah ada sejak lama dalam sistem agraria nasional.
Ia menyinggung sejumlah aturan lama seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, serta berbagai Peraturan Pemerintah yang mengatur penggunaan tanah dan pengendalian kawasan.
“Aturannya sudah lama, bahwa tanah harus dipergunakan sebagaimana fungsi pemberian haknya… namun sampai saat ini, BPN masih banyak yang tidak proaktif menjalankan aturan tersebut,” ujar Rizky.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena praktik di lapangan menunjukkan masih banyak HGB atau HGU yang tidak dimanfaatkan bertahun-tahun namun tetap diperpanjang tanpa sanksi tegas.
Rizky menegaskan bahwa yang perlu diperhatikan bukan hanya regulasi baru, tapi keberanian dan komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menerapkan aturan yang sudah ada.
Ia menilai selama ini BPN belum maksimal mengawasi dan menindak pemilik hak yang tidak memenuhi kewajiban pemanfaatan tanahnya, sehingga ruang pengambilalihan tanah oleh negara seringkali tidak terealisasi.
Lebih jauh, Rizky juga mengingatkan pentingnya memperhatikan hak keperdataan antara obyek (tanah) dan subyek (pemilik hak).
Menurutnya, negara harus memastikan bahwa proses pengambilalihan tanah terlantar dilakukan secara adil dan tidak semena-mena, serta menghormati hak prioritas yang melekat pada pemilik hak tanah.
“Harus ada tindakan tegas dan tepat bagaimana menyikapi subyek yang dilindungi dan berlindung di bawah hak prioritas. Jika memang aturan mengenai prosedur penelantaran tanah juga mengakomodir hal tersebut, maka BPN tidak perlu ragu menjalankan hal tersebut,” kata RPY.
Selain itu, ia menyebut proses yang transparan menjadi kunci utama agar penertiban tanah terlantar tidak menimbulkan konflik atau kesan penindasan terhadap pemilik hak.
Menurut Rizky, publik perlu diyakinkan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar retorika birokrasi tetapi benar-benar dijalankan demi pemerataan manfaat tanah dan keadilan agraria.
Kebijakan PP 48/2025 tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tanah dan mendukung reformasi agraria, sekaligus meminimalisir praktik spekulasi tanah yang dibiarkan kosong tanpa kepentingan nyata.
Namun, keberhasilan pelaksanaannya akan sangat bergantung pada implementasi di tingkat lapangan dan koordinasi antara otoritas pertanahan serta pemangku kepentingan terkait. Rigi
