Surabaya | Klikku.id — Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan adanya pemulangan pasien rehabilitasi berinisial DG secara tidak prosedural.
Melalui keterangan resminya di Surabaya, Humas LRPPN-BI, Harifin, menegaskan bahwa narasi yang menyebut pasien hanya menjalani rehabilitasi selama dua hari sebelum dipulangkan demi keuntungan pribadi adalah tidak benar dan termasuk berita bohong (hoaks).
Menurutnya, seluruh proses rehabilitasi di LRPPN-BI dijalankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat serta merujuk pada rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kami pastikan informasi itu hoaks. Tidak pernah kami melepas pasien yang baru menjalani rehabilitasi selama dua hari. Semua berjalan sesuai prosedur hukum dan medis,” ujar Harifin, Minggu (22/02/2026).
Ia menjelaskan, pasien yang dimaksud hingga kini masih menjalani proses rehabilitasi di dalam lembaga. Berdasarkan rekomendasi TAT, masa rehabilitasi ditetapkan selama 1 hingga 3 bulan, dan ketentuan tersebut dijalankan sepenuhnya oleh lembaga.
Selain meluruskan informasi, pihak LRPPN-BI juga menyayangkan tindakan oknum awak media yang dinilai tidak profesional. Harifin mengungkapkan adanya komunikasi bernada ancaman dan teror yang dilakukan melalui telepon seluler tanpa mengenal waktu.
“Sangat disayangkan ada ucapan bernada ancaman. Bahkan oknum tersebut sesumbar akan menaikkan berita di 50 media, dan jika gagal, ia mengancam berhenti menjadi jurnalis dan beralih profesi menjadi petani. Ini sudah melampaui batas etika jurnalistik,” ujarnya.
Menyikapi pemberitaan sepihak yang dinilai merugikan reputasi institusi, LRPPN-BI berencana mengundang rekan-rekan media untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan.
Lembaga juga menegaskan, apabila pemberitaan yang dianggap tidak benar tersebut terus berlanjut tanpa ralat atau iktikad baik, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran berita bohong berdasarkan UU ITE serta pencemaran nama baik institusi.
#Rigi
