Daerah Ekonomi Bisnis

Kamis, 23 April 2026 - 14:42 WIB

3 jam yang lalu

logo

Dok Foto Ilustr ist Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Dok Foto Ilustr ist Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Polemik Pajak RM Gang Amboina, Bapenda Bangkalan Tegaskan Sanksi hingga Pidana Jika Tapping Box Dimatikan

BANGKALAN | klikku.id – Polemik pajak restoran kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Rumah Makan Gang Amboina menjadi sorotan setelah dugaan penonaktifan tapping box (alat perekam transaksi pajak restoran 10%) mencuat ke publik dan berujung inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Jakfar, beberapa hari lalu.

Sidak tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran. Dalam sidak itu, tim menemukan indikasi ketidakpatuhan penggunaan tapping box yang seharusnya menjadi instrumen utama transparansi transaksi usaha kuliner.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Akhmad Ahadian Hamid, menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak menggunakan atau sengaja menonaktifkan alat tersebut berpotensi melanggar ketentuan pajak daerah. “Diatas itu sanksinya. Kami sementara menggunakan sanksi teguran dengan harapan wajib pajak tersentuh hatinya untuk bayar pajak atas kesadaran,” ujarnya.

Ahadian menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan skema sanksi berlapis bagi pelanggaran penggunaan tapping box. Tahapan awal yang saat ini diterapkan adalah pendekatan persuasif berupa teguran tertulis.

Namun, jika pelanggaran berlanjut, sanksi dapat meningkat menjadi denda administratif, termasuk bunga keterlambatan pembayaran pajak yang umumnya mencapai sekitar 2 persen per bulan dari pajak terutang, sesuai ketentuan dalam peraturan daerah.

Tidak hanya itu, Bapenda juga memiliki kewenangan untuk menetapkan pajak secara jabatan jika data transaksi dianggap tidak valid atau dimanipulasi. Artinya, besaran pajak dapat dihitung sepihak berdasarkan estimasi omzet usaha.

Dalam kasus yang lebih serius, pelaku usaha dapat dikenai pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Sanksi ini biasanya dijatuhkan apabila ditemukan unsur kesengajaan seperti mematikan tapping box, merekayasa transaksi, atau tidak menunjukkan itikad baik untuk patuh.

Jika kewajiban pajak tetap diabaikan, pemerintah daerah dapat menempuh langkah tegas berupa penagihan paksa. Mekanismenya meliputi penerbitan surat paksa, penyitaan aset, hingga pelelangan barang guna menutup tunggakan pajak.

Lebih jauh, pelanggaran ini juga bisa masuk ke ranah pidana apabila terbukti dilakukan secara sengaja. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan daerah setempat, pelaku dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua tahun serta denda yang nilainya bisa berlipat dari pajak terutang.

Selain sanksi formal, pelaku usaha yang melanggar juga berpotensi masuk dalam daftar pengawasan khusus Bapenda. Konsekuensinya adalah pemeriksaan rutin yang lebih intens hingga kemungkinan publikasi pelanggaran sebagai efek jera.

Kasus RM Gang Amboina pun menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain di Bangkalan. Pemerintah daerah menilai bahwa penonaktifan tapping box bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan dapat dikategorikan sebagai upaya menghindari pajak yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Hingga kini, Bapenda masih mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, jika tidak ada perubahan kepatuhan, langkah penegakan hukum yang lebih tegas dipastikan akan diambil.

#Anam

26

Baca Lainnya