Daerah Hallo Polisi Hukrim

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:10 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok foto gambar Anam Biro klikku.id Bangkalan.

Dok foto gambar Anam Biro klikku.id Bangkalan.

Polres Bangkalan Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Tumpahan BBM Solar Subsidi

Bangkalan | klikku.id — Polres Bangkalan menetapkan empat orang tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan BBM jenis solar ilegal yang berhasil diungkap jajaran kepolisian. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo S.I.K saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kapolres menjelaskan, tersangka pertama berinisial M yang diketahui berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM solar dari wilayah Pamekasan menuju kawasan Bugan, Krian, Sidoarjo.

“Tersangka inisial M, alamat Kecamatan Patian Rowo, Kabupaten Nganjuk. Ini berperan sebagai sopir truk yang mengambil BBM solar dari Pamekasan dibawa ke Bugan di daerah Krian, Sidoarjo,” ujar AKBP Wibowo.

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka kedua berinisial S, usia 66 tahun, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Bagoh, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Tersangka diketahui berperan sebagai kernet truk pengangkut solar ilegal tersebut.

“Kemudian yang kedua tersangka inisial S, 66 tahun, karyawan swasta, alamat Kelurahan Bagoh, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Ini berperan sebagai kernet truk yang mengambil BBM jenis solar dari Pamekasan yang dibawa ke Bugan yang berada di daerah Priang, Sidoarjo,” lanjutnya.

Sementara tersangka ketiga berinisial P, 26 tahun, warga Kelurahan Kembang Arum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ia disebut sebagai pemilik usaha perorangan BBM solar.

“Kemudian tersangka inisial P, 26 tahun, yang beralamat di Kelurahan Kembang Arum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ini sebagai pemilik usaha perorangan BBM solar,” terang Kapolres.

Sedangkan tersangka keempat berinisial AF, 33 tahun, pekerjaan swasta, warga Pakijangan, Kecamatan Bulukamba, Kabupaten Brebes, memiliki peran sebagai pencatat laporan keluar masuk barang di gudang sekaligus pembuat formulir pengajuan surat jalan.

“Kemudian tersangka yang keempat inisial AF, 33 tahun, pekerjaan swasta, alamat di Pakijangan, Kecamatan Bulukamba, Kabupaten Brebes sebagai pencatat laporan dan masuknya barang di gudang dan membuat form untuk pengajuan surat jalan,” pungkas AKBP Wibowo.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bangkalan. Polisi juga terus melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi BBM solar ilegal tersebut.

#Anam

30

Baca Lainnya