Hallo Polisi Hukrim Kasuistika

Senin, 11 Mei 2026 - 16:38 WIB

1 hari yang lalu

logo

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Online

SURABAYA | klikku.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan online, bermodus jual beli mobil dengan skema segitiga lintas daerah.

Sebanyak 11 tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan maraknya kejahatan siber yang semakin berkembang.

“Modus kejahatan digital saat ini semakin kompleks, mulai phishing, manipulasi identitas digital, hingga penipuan transaksi online,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, kasus itu bermula ketika seorang korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook, pada Februari 2026. Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku, dan sepakat membeli kendaraan seharga Rp315 juta.

“Korban sempat mentransfer uang muka sebesar Rp220 juta, setelah diyakinkan oleh seseorang yang mengaku sebagai kerabat pemilik mobil. Tetapi, setelah dana dikirim, pelaku langsung memutus komunikasi dan memblokir nomor korban,” jelas Bimo.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan para pelaku menjalankan modus “skema segitiga”. Dimana pelaku mengambil iklan mobil asli dari marketplace, lalu mengunggah ulang di platform lain dengan harga berbeda.

“Calon pembeli kemudian dipertemukan dengan penjual asli, tanpa saling mengetahui identitas masing-masing. Saat transaksi berlangsung, korban diarahkan mentransfer uang ke rekening yang sudah disiapkan sindikat,” ungkapnya.

Untuk memperlancar aksinya, jaringan tersebut juga merekrut sejumlah orang, sebagai pembuka rekening penampung dana hasil penipuan.

“Kemudian, kami melakukan pengembangan hingga menangkap para tersangka di tiga kota berbeda. Salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda, diduga berperan sebagai perekrut jaringan, sekaligus penghubung antar pelaku. Ia juga merupakan residivis kasus narkotika,” pungkasnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita dua mobil, satu motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 ponsel, rekening koran, serta sejumlah dokumen perbankan, sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan KUHP. Kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, dengan total kerugian yang diduga mencapai miliaran rupiah. AM@n


 

19

Baca Lainnya