SIDOARJO | klikku.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tengah ditangani Polresta Sidoarjo terus menjadi perhatian publik. Perkara yang menjerat Ketua Padepokan Sodo Lanang tersebut memunculkan beragam tanggapan dari kuasa hukum korban, masyarakat, hingga pemerhati perlindungan anak yang berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Polresta Sidoarjo menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban, ahli, serta menggelar perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.
Kuasa hukum korban mengapresiasi langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara. Di sisi lain, mereka berharap proses hukum dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan psikologis selama proses berlangsung.
Menanggapi perkembangan tersebut, Syaiful Anam, S.Pd Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan), menyatakan dukungannya terhadap langkah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo dalam mengusut tuntas perkara tersebut. Menurutnya, setiap perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi prioritas penegakan hukum karena menyangkut masa depan korban.
“Apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dan telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami mendukung agar seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila syarat objektif dan subjektif penangkapan maupun penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP telah terpenuhi, kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum yang diperlukan agar proses penyidikan berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Anam.
Ia menambahkan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana khusus yang memerlukan penanganan serius. Menurutnya, negara telah memberikan perlindungan yang kuat terhadap anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur pemberatan sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu, proses penyidikan tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengenai penangkapan, penahanan, dan hak-hak tersangka.
Anam menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara perlindungan anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan terhadap korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, profesionalisme penyidik menjadi kunci agar setiap perkara diproses berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Publik tentu berharap kasus seperti ini ditangani secara serius tanpa intervensi. Di sisi lain, hak korban harus dilindungi, sementara hak tersangka juga harus dihormati sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat,” tutup Anam.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait substansi perkara. Media tetap membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
#Red KLIKKU.ID
