BANGKALAN | klikku.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan hingga kini belum memastikan bentuk sanksi yang akan dikenakan kepada puluhan hingga ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga belum memenuhi kewajiban membayar retribusi pelayanan persampahan.
Mengenai langkah pejabat Pemerintah Kabupaten Bangkalan terkait terhadap pengelola dapur SPPG yang belum taat membayar retribusi sampah sesuai ketentuan yang berlaku tersebut Plt Kadis LH menyatakan merupakan kewenangan penegak perda yakni SatpolPP.
Ach. Siddik Plt Kadis LH Bangkalan menyampaikan bahwa penegakan sanksi terhadap pelanggaran peraturan daerah dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Perda. “Sanksi bisa ditegakkan oleh Satpol PP sebagai penegak perda,” ujar Ach. Siddik.
Namun saat dimintai penjelasan mengenai bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pengelola dapur SPPG yang menunggak retribusi, Ach. Siddik belum memberikan rincian.
“Belum. Biar Pak Kus NT ke Satpol PP,” jawabnya singkat.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, klikku.id kemudian meminta tanggapan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Moh. Hasbullah.
Hasbullah menjelaskan bahwa penegakan Perda oleh Satpol PP tidak dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui tahapan yang menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. “Coba konfirm ke teknis dulu ya mas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap kewajiban yang harus dipenuhi pengelola dapur SPPG merupakan tugas OPD teknis terkait (Pejabat Dinas Lingkungan Hidup, red).
“Itu setelah tahapan-tahapan yang menjadi kewenangan teknis, tidak langsung ujug-ujug ke Satpol PP. Karena pengawasan dan pembinaannya ada di mereka,” jelas Hasbullah.
Menurutnya, OPD teknis lebih memahami regulasi yang mengatur kewajiban tersebut sebelum kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP apabila diperlukan langkah penegakan. “Mereka yang seharusnya memahami regulasinya, baru koordinasi dengan kita. Ini lho mas, tanyakan saja detail ke mereka,” katanya.
Saat disampaikan bahwa terdapat dugaan banyak dapur SPPG yang belum membayar retribusi sampah sehingga diharapkan ada penerapan sanksi agar menimbulkan efek jera, Hasbullah kembali menegaskan bahwa aspek teknis menjadi kewenangan OPD terkait.
“Terkait SPPG dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi secara teknis, tentunya OPD teknis yang paham. Harus ada koordinasi dan komunikasi, jadi kita paham permasalahannya dan kaitannya dengan produk hukum daerah yang diduga dilanggar,” tegasnya.
Pernyataan kedua pejabat tersebut menunjukkan adanya pembagian kewenangan dalam penanganan dugaan pelanggaran retribusi sampah oleh pengelola dapur SPPG. Di satu sisi, DLH menyebut Satpol PP memiliki kewenangan sebagai penegak Perda, sementara di sisi lain Satpol PP menegaskan bahwa proses penegakan baru dapat dilakukan setelah OPD teknis melaksanakan tahapan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, klikku.id masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pejabat DLH Bangkalan mengenai dasar hukum, tahapan penegakan, serta status penanganan terhadap dapur-dapur SPPG yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi pelayanan persampahan.
#Anam KLIKKU.ID
