BANGKALAN | klikku.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait polemik status lahan yang ditempati UPTD SDN Balung 1 Arosbaya. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk keberimbangan atas mencuatnya sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, K.H. Moch. Musleh Bahri, menegaskan bahwa hingga saat ini lahan SDN Balung 1 Arosbaya masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bangkalan berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) A.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan tetap berpedoman pada pencatatan administrasi aset daerah karena lahan tersebut telah lama dikuasai dan dimanfaatkan sebagai lokasi penyelenggaraan pendidikan.
“Lahan SDN Balung 1 Arosbaya saat ini tercatat dalam KIB A sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan telah dikuasai serta dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan sejak lama. Oleh karena itu, secara administrasi Pemerintah Daerah masih berpedoman pada pencatatan aset tersebut,” ujar Musleh kepada klikku.id.
Ia menjelaskan, apabila terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Musleh menegaskan, Dinas Pendidikan tidak dapat mengambil langkah administratif berupa pengosongan lahan, pembayaran ganti rugi, jual beli, maupun tukar-menukar aset selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dinas Pendidikan tetap berpedoman pada data aset daerah yang tercatat dalam KIB A serta fakta penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh Pemerintah Daerah selama bertahun-tahun. Apabila terdapat klaim dari pihak lain, kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Penyelesaian dilakukan melalui proses peradilan, bukan melalui tindakan sepihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Musleh memastikan bahwa aktivitas belajar mengajar di SDN Balung 1 Arosbaya tetap berjalan normal. Selama belum ada putusan hukum yang bersifat final, Dinas Pendidikan tetap berkewajiban menjamin keberlangsungan layanan pendidikan kepada peserta didik.
Terkait target penyelesaian sengketa, Musleh mengatakan belum dapat menentukan batas waktu karena seluruh proses mengikuti tahapan hukum yang sedang maupun akan berlangsung.
“Penyelesaian perkara bergantung pada proses hukum yang berjalan. Dinas Pendidikan akan menyesuaikan langkah administrasi sesuai hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, belum dapat ditetapkan target waktu penyelesaiannya,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Musleh berharap seluruh pihak dapat memahami posisi Dinas Pendidikan yang terikat pada ketentuan administrasi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat mengharapkan pihak yang mengklaim dapat memaklumi posisi Dinas Pendidikan, karena secara administrasi maupun yuridis kami tidak bisa melakukan pengosongan, jual beli, ganti rugi, tukar-menukar ataupun tindakan sejenis tanpa adanya putusan pengadilan yang telah inkracht,” pungkasnya.
Sebelumnya, sengketa lahan SDN Balung 1 Arosbaya mencuat setelah H. Mansur melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Pihak penggugat mengklaim sebagai pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9 Tahun 1986 dan meminta pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan, kini penyelesaian sengketa tersebut dipastikan akan menunggu proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara kegiatan pendidikan di SDN Balung 1 Arosbaya tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
#Anam KLIKKU.ID
