Daerah Hallo Polisi Hukrim Kasuistika Pemerintahan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:16 WIB

5 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Dok gambar foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Kades Ungkap Dugaan Permintaan Uang, Camat Kwanyar Bangkalan Lutfi Membantah

BANGKALAN | klikku.id – Persoalan dugaan permintaan uang dalam proses pencairan Dana Desa (DD) di wilayah Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan setelah seorang Kepala Desa (Kades) secara terbuka mengungkap pengalamannya terkait proses pencairan anggaran desa.

Pengakuan tersebut kemudian mendapat bantahan tegas dari Camat Kwanyar, Achmad Lutfi, yang menyatakan tidak pernah menerima ataupun meminta uang sebagaimana tudingan yang disampaikan Kades tersebut.

Kasus ini menjadi menarik karena kedua pihak menyampaikan keterangan yang berseberangan dan sama-sama membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Dalam pernyataannya, Kades tersebut mengaku pernah diminta uang sebesar Rp10 juta dengan alasan agar proses pencairan anggaran desa dapat berjalan. “Kalau enggak ngasih Rp10 juta, enggak cair,” ungkap Kades tersebut.

Tidak berhenti pada angka Rp10 juta, Kades juga mengungkap adanya permintaan uang lain sebesar Rp12,5 juta yang menurut pengakuannya berkaitan dengan pencairan DD.

Ia bahkan menyatakan memiliki bukti transfer dan menyebut adanya pihak yang disebut sebagai “korlap” yang juga meminta uang. “Saya punya bukti transfer ada, korlapnya juga minta uang, saya kasih, ada bukti transfernya,” ujarnya.

Pengakuan tersebut menjadi titik penting dalam kasus ini karena menyangkut dugaan transaksi keuangan dalam proses pencairan anggaran desa.

Namun, sampai saat ini, bukti transfer yang disebutkan tersebut belum diperlihatkan atau diverifikasi secara independen oleh klikku.id.

Pernyataan Kades tersebut kemudian berkembang menjadi tudingan yang lebih serius. Ia menyebut adanya praktik yang menurutnya terjadi di tingkat kecamatan dan bahkan menggunakan istilah “lumbung mafia”.

Kades tersebut juga mempertanyakan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan desa tanpa adanya keterlibatan pihak lain. “Jadi lumbung mafia itu di kecamatan,” katanya.

Pernyataan itu merupakan tudingan dari Kades yang bersangkutan dan belum menjadi fakta hukum. Karena itu, pembuktian mengenai siapa yang meminta uang, untuk kepentingan apa, serta apakah benar terdapat penyalahgunaan kewenangan masih menjadi bagian yang perlu didalami.

Menanggapi tudingan tersebut, Camat Kwanyar Achmad Lutfi memberikan bantahan secara langsung.

Lutfi dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima maupun meminta uang sebagaimana yang dituduhkan. “Saya tidak pernah menerima ataupun meminta sepeserpun, apapun yang disampaikan oleh dia perihal saya itu tidak benar,” tegas Achmad Lutfi.

Bantahan Camat Kwanyar ini sekaligus menjadi jawaban atas tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan permintaan uang dalam proses pencairan dana desa.

Ketika ditanya mengenai langkah yang dilakukan sebagai Camat Kwanyar dalam merespons tudingan tersebut, Lutfi menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi kepada sejumlah rekan media. “Saya sudah klarifikasi ke teman-teman media perihal itu,” ujarnya.

Namun, Lutfi juga mengakui belum menyimak secara penuh video yang memuat keseluruhan pengakuan Kades tersebut. “Saya belum menyimak penuh, hanya dapat info dari beberapa rekan-rekan media,” jelasnya.

Ia menyebut dalam video tersebut terdapat sejumlah pembahasan lain, termasuk mengenai persoalan beras dan aksi demonstrasi.

Jika pengakuan Kades tersebut hendak didalami secara serius, terdapat sejumlah titik krusial yang perlu dijelaskan. Pertama, siapa pihak yang meminta uang sebagaimana disebut Kades. Kedua, untuk kepentingan apa uang Rp10 juta dan Rp12,5 juta tersebut diberikan. Ketiga, kepada siapa transfer dilakukan dan atas nama rekening siapa. Keempat, apakah terdapat hubungan antara transaksi tersebut dengan proses pencairan Dana Desa. Kelima, apakah terdapat dokumen atau komunikasi yang dapat menguatkan klaim bahwa pencairan anggaran dikaitkan dengan pemberian uang.

Sementara itu, apabila bukti transfer benar-benar dimiliki oleh Kades, bukti tersebut tentu dapat menjadi bagian penting untuk menguji kebenaran pengakuannya.

Sebaliknya, bantahan Camat Kwanyar juga perlu ditempatkan secara proporsional karena hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum mengenai tudingan tersebut.

Ditengah polemik tersebut, Kades juga menyatakan dirinya siap mempertanggungjawabkan apabila ditemukan kesalahan dalam pengelolaan anggaran desa.

Ia menyatakan siap mundur apabila ditemukan persoalan terkait pelaksanaan pembangunan maupun penyerapan APBDes yang tidak sesuai.

Bahkan, Kades menyampaikan kesediaannya untuk menghadapi proses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang mencuat bukan hanya menyangkut tudingan kepada pihak kecamatan, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan terhadap pengelolaan APBDes di tingkat desa.

Kasus ini pada akhirnya tidak cukup berhenti pada pengakuan Kades versus bantahan Camat. Apabila memang terdapat bukti transfer, dokumen pencairan, komunikasi, maupun saksi yang dapat menerangkan alur permintaan uang tersebut, seluruhnya dapat menjadi bahan untuk menguji kebenaran peristiwa.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, klarifikasi dan bukti dari pihak yang dituding juga penting untuk memulihkan informasi yang berkembang ditengah masyarakat.

#Anam KLIKKU.ID

63

Baca Lainnya