Kasuistika Pendidikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:56 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Dok gambar foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Disdik Bangkalan Ingatkan Pengadaan Buku Wajib Dianggarkan BOS, Dugaan Kelalaian SDN Kraton 3 Berpotensi Timbulkan Persoalan Hukum

BANGKALAN | klikku.id — Klarifikasi Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, S.E., M.M., terkait polemik pembelian buku di SDN Kraton 3 memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi kepala sekolah dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pembelajaran siswa melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pasalnya, dari penjelasan Kabid SD diketahui bahwa kebutuhan buku sejatinya dapat dianggarkan melalui Dana BOS. Bahkan, pemerintah telah mengatur pengadaan buku menjadi salah satu komponen belanja wajib dengan alokasi minimal 20 persen dari penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan sekolah.

“Kalau memang itu menggunakan file PDF dan tidak dianggarkan pembelian buku di sekolah, bisa jadi dianggarkan untuk buku yang lainnya. Yang jelas, pengadaan buku melalui BOS minimal 20 persen,” ujar Ali Yusri.

Pernyataan tersebut dinilai mempertegas bahwa pemenuhan kebutuhan buku merupakan tanggung jawab satuan pendidikan, bukan dibebankan kepada wali murid.

Dalam kasus SDN Kraton 3, meski pihak sekolah mengaku tidak pernah memerintahkan orang tua membeli buku dan hanya membagikan file PDF, faktanya sejumlah wali murid tetap mengeluarkan uang pribadi untuk memperoleh buku cetak agar anaknya lebih mudah mengikuti proses belajar mengajar.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan fungsi manajerial kepala sekolah. Sebab, apabila kebutuhan buku tidak dapat dipenuhi melalui pengadaan sekolah, konsekuensinya justru beralih kepada orang tua siswa yang akhirnya harus menanggung biaya sendiri.

Padahal, kebijakan pemerintah mengenai pendidikan dasar negeri menegaskan bahwa peserta didik tidak semestinya dibebani pungutan maupun biaya operasional pendidikan yang telah menjadi tanggung jawab negara melalui skema pendanaan BOS. Termasuk di dalamnya pemenuhan buku pelajaran yang menjadi kebutuhan proses pembelajaran sesuai perencanaan sekolah.

Ali Yusri sendiri mengaku sempat mempertanyakan alasan sekolah tidak memenuhi kebutuhan buku melalui BOS.

“Kalau bisa dianggarkan dan dibeli di BOS, kenapa wali muridnya yang beli? Kasihan,” ungkapnya saat mengklarifikasi Kepala SDN Kraton 3.

Pernyataan tersebut menjadi isyarat bahwa Dinas Pendidikan juga memandang kondisi tersebut sebagai sesuatu yang seharusnya tidak terjadi apabila perencanaan pengadaan buku dilaksanakan secara optimal.

Selain persoalan pembebanan biaya kepada wali murid, Kabid SD juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar mematuhi mekanisme pengadaan barang pemerintah. Ia menegaskan pembayaran kepada penyedia buku tidak boleh dilakukan sebelum barang diterima secara lengkap.

“Silakan melakukan pemesanan, tetapi dibayar setelah barang diterima. Jangan membayar terlebih dahulu, termasuk uang muka. Bila penyedia tidak memenuhi komitmen, kepala sekolah dapat membatalkan perjanjian,” tegasnya.

Dinas Pendidikan juga kembali mengimbau seluruh sekolah menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) agar proses pengadaan berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Terpisah, sejumlah pemerhati tata kelola pendidikan menilai apabila benar terdapat kebutuhan buku yang tidak dipenuhi melalui Dana BOS sehingga orang tua harus mengeluarkan biaya sendiri, kondisi tersebut patut dievaluasi dari aspek kepatuhan terhadap pengelolaan Dana BOS maupun pelaksanaan tugas kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran di satuan pendidikan.

#Anam KLIKKU.ID

57

Baca Lainnya