Daerah Ekonomi Bisnis Pemerintahan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:47 WIB

1 hari yang lalu

logo

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Biro BANGKALAN.

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Biro BANGKALAN.

DPMPTSP Bangkalan Tegaskan IPAL dan SLHS SPPG Andara Baitul Khoir Telang Kamal Harus Dilengkapi

BANGKALAN | klikku.id — Polemik kelengkapan dokumen perizinan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Andara Baitul Khoir di Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan, mendapat tanggapan dari jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan.

Tanggapan tersebut disampaikan Moh. Yudistira Suryaningrat, SE, MM, Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bangkalan, saat dikonfirmasi mengenai keterkaitan legalitas usaha dapur SPPG dengan dokumen pendukung seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Menjawab pertanyaan mengenai apakah izin IPAL dapur SPPG Yayasan Andara Baitul Khoir telah diterbitkan melalui DPMPTSP, Yudistira menjelaskan bahwa kewenangan terkait IPAL bukan berada pada DPMPTSP. “Kalau IPAL ke Dinas LH, mas… bukan di kami,” jawab Yudistira saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha tetap harus memenuhi kelengkapan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau sesuai ketentuan terkait perizinan berusaha, semua aktivitas berusaha harus memiliki kelengkapan izin atas aktivitas yang dilakukan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak serta-merta berarti seluruh dokumen penunjang atas aktivitas usaha telah terpenuhi.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya aktivitas SPPG yang belum memiliki dokumen IPAL maupun SLHS yang sah, Yudistira menyarankan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui Satgas MBG.

Menurutnya, apabila masih terdapat kekurangan dokumen, langkah yang tepat adalah memberikan pembinaan dan arahan agar pihak pengelola melengkapi persyaratan terlebih dahulu. “Melalui Satgas MBG agar dapat memberikan pembinaan dan arahan, agar kelengkapan dokumen perizinannya dilengkapi terlebih dahulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudistira mengungkapkan bahwa sejauh ini dokumen yang berkaitan langsung dengan DPMPTSP untuk SPPG tersebut adalah NIB. “Kalau sejauh ini yang ada kaitannya dengan kami hanya di NIB-nya saja,” katanya.

Sedangkan terkait IPAL dan dokumen pendukung lainnya, ia menyebutnya sebagai izin penunjang atas aktivitas yang dilakukan. “Terkait IPAL dan lain-lain adalah izin penunjang atas aktivitas yang dilakukan,” imbuhnya.

Keterangan tersebut menjadi penting dalam melihat persoalan legalitas dapur SPPG Yayasan Andara Baitul Khoir secara utuh. Sebab, keberadaan NIB sebagai identitas legal pelaku usaha perlu dibedakan dengan pemenuhan persyaratan teknis maupun lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas usaha tertentu.

Sebelumnya, persoalan IPAL SPPG Yayasan Andara Baitul Khoir juga mendapat sorotan dari Forum Pemuda Bangkalan (FPB). Sorotan tersebut disampaikan setelah FPB melakukan peninjauan pada 10 Agustus 2026 terhadap kondisi fasilitas pengolahan limbah di dapur SPPG tersebut.

FPB menyoroti dugaan kondisi pengolahan limbah yang dinilai belum menunjukkan sistem IPAL yang memadai. Dalam temuan yang disampaikan, terdapat dugaan penggunaan septic tank atau fasilitas yang menyerupai tong WC sederhana sebagai bagian dari sistem pembuangan limbah.

FPB juga menyoroti adanya dugaan bau menyengat di sekitar fasilitas tersebut yang dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan aspek sanitasi dan lingkungan.

Atas temuan itu, FPB mendesak agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap fasilitas IPAL SPPG Yayasan Andara Baitul Khoir, termasuk memastikan kesesuaian desain, kapasitas, sistem pengolahan, pembuangan akhir serta pemeliharaannya.

FPB menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan fasilitas fisik, tetapi harus dipastikan apakah sistem pengolahan limbah benar-benar mampu mengolah limbah yang dihasilkan dari aktivitas dapur SPPG.

Sorotan FPB tersebut juga mengarah pada kekhawatiran mengenai potensi dampak lingkungan apabila sistem pengelolaan limbah tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Namun demikian, seluruh temuan tersebut masih merupakan sorotan dan dugaan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.

Sejalan dengan sorotan FPB, Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan) turut mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada saling klaim, melainkan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi.

Ketua Pejalan, Syaiful Anam, menilai kepastian mengenai kelayakan IPAL harus diperoleh melalui pemeriksaan teknis terhadap kondisi fisik fasilitas, kapasitas pengolahan limbah, sistem pembuangan, hingga mekanisme pemeliharaannya.

Menurut Pejalan, apabila diperlukan, pemeriksaan juga dapat dilengkapi dengan uji laboratorium terhadap kualitas air limbah, sehingga kesimpulan mengenai ada atau tidaknya potensi pencemaran tidak hanya berdasarkan pengamatan visual.

Pejalan juga menekankan pentingnya memastikan seluruh dokumen pendukung operasional SPPG, termasuk dokumen lingkungan yang berkaitan dengan IPAL dan SLHS, benar-benar telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Bagi Pejalan, program pemenuhan gizi masyarakat harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan sanitasi dan perlindungan lingkungan.

Keterangan DPMPTSP Bangkalan dan sorotan FPB serta Pejalan kemudian memperlihatkan adanya satu titik penting yang perlu diperjelas, yakni status masing-masing dokumen perizinan dan persyaratan penunjang SPPG Yayasan Andara Baitul Khoir.

DPMPTSP menyatakan bahwa dokumen yang berkaitan langsung dengan pihaknya sejauh ini adalah NIB. Sementara IPAL disebut berada pada ranah Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi terkait.

Dengan demikian, keberadaan NIB tidak dapat serta-merta dimaknai bahwa seluruh persyaratan teknis dan lingkungan atas aktivitas dapur SPPG telah selesai.

Persoalan berikutnya menjadi ranah instansi teknis untuk memastikan apakah fasilitas IPAL telah memenuhi ketentuan, apakah dokumen lingkungan yang dipersyaratkan telah tersedia, serta apakah SLHS telah diterbitkan secara sah.

Atas rangkaian sorotan tersebut, perhatian kini mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis lainnya untuk memberikan kepastian mengenai status IPAL dan dokumen lingkungan SPPG Yayasan Andara Baitul Khoir.

Apalagi DPMPTSP sendiri menyarankan agar apabila terdapat aktivitas SPPG yang belum memiliki kelengkapan dokumen IPAL dan SLHS, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui Satgas MBG dengan pembinaan dan arahan agar dokumen dilengkapi terlebih dahulu.

Artinya, persoalan ini bukan semata soal apakah dapur SPPG memiliki NIB, tetapi juga apakah seluruh izin dan persyaratan penunjang sesuai karakter aktivitasnya telah dipenuhi.

Publik juga menunggu penjelasan resmi: apakah IPAL SPPG Yayasan Andara Baitul Khoir telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan, apakah dokumennya telah terbit, serta apakah SLHS yang menjadi salah satu indikator kelayakan higiene sanitasi telah dimiliki secara sah.

Kepastian tersebut penting agar pelaksanaan program pemenuhan gizi tidak hanya memenuhi aspek operasional, tetapi juga berjalan dengan standar kesehatan, sanitasi dan perlindungan lingkungan yang semestinya.

#KLIKKU.ID BANGKALAN

64

Baca Lainnya