Daerah Ekonomi Bisnis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:37 WIB

1 jam yang lalu

logo

Dok foto Rigi KLIKKU.ID Surabaya.

Dok foto Rigi KLIKKU.ID Surabaya.

Dari Listrik hingga Parkir Pick Up, Iuran Pasar Simo Dipertanyakan Pedagang

Surabaya | klikku.id — Pengelolaan iuran di kawasan Pasar Simo, Surabaya, menjadi perhatian sejumlah pedagang. Mereka mempertanyakan dugaan adanya perbedaan nominal iuran listrik serta pungutan parkir bagi pedagang yang membawa kendaraan pick up.

Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang, iuran listrik bagi pedagang biasa disebut sebesar Rp3.000. Sementara pedagang yang membawa atau memiliki kendaraan pick up disebut dikenai iuran hingga Rp8.000.

Selain iuran listrik, kendaraan pick up yang dibawa dan diparkir di area pasar juga disebut dikenai pungutan parkir sebesar Rp5.000 per hari.

Di kawasan Pasar Malam Simo tersebut, terdapat sekitar 100 pedagang yang menjalankan aktivitas perdagangan. Para pedagang mengaku belum mengetahui secara jelas dasar penetapan besaran iuran, pihak yang bertanggung jawab melakukan penarikan, maupun peruntukan dana yang dikumpulkan.

Dok Foto Rigi

“Kalau untuk listrik, pedagang biasa disebut membayar Rp3.000. Kalau pedagang yang punya pick up, informasinya bisa Rp8.000. Untuk parkir pick up ada lagi Rp5.000 per hari,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut pedagang, apabila pungutan tersebut merupakan iuran resmi, seharusnya terdapat penjelasan yang transparan mengenai dasar penarikan, mekanisme pengelolaan, serta penggunaan dana.

Perbedaan nominal iuran listrik juga menjadi perhatian. Pedagang mempertanyakan apakah tambahan iuran bagi pemilik atau pengguna pick up memiliki dasar perhitungan tertentu.

“Pedagang hanya ingin tahu aturan dan dasar iurannya. Kalau memang ada ketentuan, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada semua pedagang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran, ketika menanggapi persoalan tersebut menyebut bahwa keberadaan pasar yang berada di luar pengelolaan PD Pasar juga perlu diperhatikan, khususnya terkait sumber penerangan.

Menurutnya, di Surabaya terdapat banyak pasar yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar dan terdapat pula pasar yang berada di luar pengelolaan tersebut, termasuk pasar tumpah yang beroperasi pada malam hari.

“Perusahaan Daerah Pasar yang ada di Surabaya ada 250, belum lagi pasar yang di luar PD Pasar. Seperti pasar tumpah, bukanya malam hari. Lalu penerangannya ambil dari mana? Apakah mungkin para pedagang memasang meteran listrik sendiri-sendiri? Jelas tidak mungkin. Itu saja, listriknya dari mana?” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang dinilai perlu diperjelas, terutama mengenai sumber listrik yang digunakan untuk penerangan kawasan pasar malam serta mekanisme pembiayaannya.

Selain persoalan iuran listrik, pedagang juga meminta kejelasan mengenai pungutan parkir pick up sebesar Rp5.000 per hari. Mereka ingin mengetahui apakah pungutan tersebut merupakan tarif resmi dan siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan.

Para pedagang berharap pengelolaan seluruh iuran di Pasar Simo dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan tanda tanya maupun kesalahpahaman di kalangan pedagang.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Pasar Simo maupun instansi terkait mengenai dugaan penarikan iuran tersebut.

Konfirmasi dari pihak pengelola diharapkan dapat menjelaskan status pungutan, dasar penetapan nominal, mekanisme pengelolaan, sumber listrik, serta peruntukan dana yang dibayarkan para pedagang.

#Rigi KLIKKU.ID

13

Baca Lainnya