Daerah Kasuistika Pelayanan Publik

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

3 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto KLIKKU.ID ANAM.

Dok gambar foto KLIKKU.ID ANAM.

Dugaan Kejanggalan BPHTB Hotel Montana 2 Disorot, HMI Desak Pemkot Malang Bertindak

MALANG | KLIKKU.ID — Dugaan adanya kejanggalan dalam proses penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Hotel Montana 2 Malang menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai penerbitan dokumen terkait BPHTB terhadap objek hotel yang disebut masih berada dalam status sita.

Hotel Montana 2 yang berlokasi di Jalan Candi Panggung Nomor 2, Mojolangu, Kota Malang, disebut berkaitan dengan perkara perdata yang tercatat dalam Surat Penetapan Nomor 20/Eks. Sita Persamaan/2018/PN Mlg.

Menurut pihak yang menyoroti persoalan tersebut, status sita terhadap objek tanah dan bangunan semestinya menjadi perhatian dalam setiap proses administrasi yang berkaitan dengan peralihan hak.

Pejabat pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang diduga telah menerbitkan dokumen terkait BPHTB terhadap objek tersebut. Kondisi ini kemudian dipertanyakan karena muncul anggapan bahwa objek yang berada dalam status sita tidak dapat begitu saja dipindahtangankan sebelum terdapat dasar hukum yang membolehkan.

Pihak yang mempersoalkan hal tersebut menilai perlu ada pemeriksaan untuk mengetahui dasar, prosedur, serta pertimbangan administratif maupun hukum yang digunakan dalam penerbitan dokumen tersebut.

Sorotan lain muncul pada nilai objek pajak yang digunakan dalam proses BPHTB Hotel Montana 2.

Informasi yang diperoleh menyebutkan NJOP Hotel Montana 2 tercatat sekitar Rp58 miliar. Sementara itu, berdasarkan informasi mengenai harga pasar yang beredar di sejumlah platform, nilai properti tersebut disebut berada pada kisaran Rp135 miliar hingga Rp195 miliar.

Perbedaan antara NJOP dan harga pasar tersebut kemudian menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu diklarifikasi, terutama berkaitan dengan dasar pengenaan BPHTB dalam transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Berkas terkait Hotel Montana 2 disebut masuk ke Bapenda Kota Malang sekitar Maret 2026.

Persoalan jual beli Hotel Montana 2 sendiri, menurut informasi yang disampaikan pihak terkait, telah dilaporkan kepada Polresta Malang Kota. Namun, substansi laporan dan proses penanganannya masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Ketua HMI Bidang PTKP Cabang Malang, Muhammad Husni, menilai dugaan kejanggalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Malang.

Menurut Husni, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut administrasi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan potensi penerimaan daerah apabila terdapat ketidaktepatan dalam penetapan dasar pengenaan pajak.

Ia juga menyinggung adanya persoalan lain yang sebelumnya disebut berkaitan dengan pengecualian BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam perolehan hak atas tanah dan bangunan di kawasan perumahan Royal Diamond.

Husni menilai berbagai temuan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Wali Kota Malang segera mengambil langkah cepat untuk menghindari spekulasi publik serta mencegah kemungkinan adanya perbuatan yang berlanjut. Yang terpenting adalah bagaimana keuangan negara maupun daerah dapat diselamatkan,” ujar Muhammad Husni.

HMI Cabang Malang, lanjut Husni, berencana berkoordinasi dengan sejumlah aparat dan lembaga negara, termasuk kepolisian, kejaksaan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk menggali lebih jauh berbagai temuan dan dugaan kejanggalan yang muncul dalam proses administrasi perpajakan daerah di Bapenda Kota Malang.

“Langkah ini kami nilai strategis untuk menggali secara mendalam temuan-temuan serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi. Selanjutnya kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan hukum,” kata Husni.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

KLIKKU.ID juga memandang penting adanya ruang klarifikasi dari Bapenda Kota Malang maupun pihak pemilik atau pengelola Hotel Montana 2 terkait dasar penerbitan dokumen BPHTB, status objek yang disebut dalam sita, serta dasar penetapan nilai objek pajak.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Bapenda Kota Malang dan pihak Hotel Montana 2 terkait tudingan tersebut belum dicantumkan dalam informasi yang diterima redaksi.

#Anam KLIKKU.ID

31

Baca Lainnya