Daerah Hukrim Kasuistika

Minggu, 20 September 2026 - 20:50 WIB

39 menit yang lalu

logo

Doj gambar berita ist KLIKKU.ID Anam Biro BANGKALAN.

Doj gambar berita ist KLIKKU.ID Anam Biro BANGKALAN.

KPK Periksa Maraton Belasan Saksi di Mapolres Bangkalan hingga Jebloskan Tersangka Baru ke Rutan

BANGKALAN | KLIKKU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak masif membongkar megakorupsi suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2019–2022. Lembaga antirasuah tersebut diketahui meminjam tempat di Mapolres Bangkalan untuk menggelar pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi sekaligus menyeret tersangka baru dari kluster penyuap ke jeruji besi.

Dilansir dari laporan perkembangan perkara KPK, tim penyidik mendalami dua materi krusial dalam pemeriksaan intensif yang berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai Senin, 13 April 2026 hingga Kamis, 16 April 2026. Fokus utama penyidik adalah membongkar proses pembentukan Pokmas di tingkat tapak yang diduga fiktif atau dicatut namanya, serta melacak aliran dana komitmen fee sebesar 20 hingga 25 persen yang disetorkan kembali kepada oknum anggota DPRD Jatim.

Berdasarkan data yang dihimpun selama jalannya pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB setiap harinya, saksi-saksi yang dipanggil secara bergiliran ke Mapolres Bangkalan mencakup pengurus Pokmas asal wilayah Bangkalan dan Sampang. Diantaranya adalah HDR (Pokmas Rahwana), AST (Pokmas Dharma), MRM (Pokmas Pemimpin), MUH (Pokmas Samikna), serta perwakilan dari Pokmas Kenyamanan, Pokmas Akar Daun, dan Pokmas Pangestoh. Tidak hanya itu, tiga orang pihak swasta berinisial AH, AM, dan RSL, serta seorang ibu rumah tangga berinisial SR turut dicecar tim penyidik.

Mengutip keterangan resmi dari juru bicara kelembagaan KPK, penyidik juga memanggil dua Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Bangkalan guna mendalami sejauh mana aparatur pemerintahan desa memfasilitasi legalitas berkas proposal bodong tersebut. Kedua pimpinan desa yang diperiksa secara bergantian pada pertengahan April tersebut adalah Marzuki (MK) selaku Kepala Desa Manunggal, Kecamatan Klampis, dan Abdul Syukur (AS) selaku Kepala Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjung Bumi.

Sebagai kelanjutan berantai dari rangkaian pemeriksaan saksi di Madura, KPK bergerak cepat menetapkan aktor utama lapangan asal Bangkalan sebagai tersangka baru.

Warta yang dihimpun dari berkas penahanan kedeputian penindakan KPK atau Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa pada akhir bulan Juli 2026, tepatnya dalam rilis resmi KPK, tersangka berinisial RWR alias Ra Wahid Ruslan, seorang pengusaha asal Kabupaten Bangkalan, kini resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.

Menurut dokumen ekspose perkara yang dikutip jurnalis, RWR disinyalir menggelontorkan uang suap fantastis senilai Rp1,42 Milyar kepada pihak mantan pimpinan DPRD Jatim. Uang pelicin tersebut diberikan demi memuluskan jalannya alokasi anggaran dana hibah Pokmas dengan total nilai mencapai Rp28,9 milyar untuk wilayahnya. Atas tindakan tersebut, pengusaha asal Bangkalan ini dijerat pasal penyuapan tipikor dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Sampai berita ini diturunkan pada Minggu malam, 20 September 2026, KPK masih terus mengembangkan penyidikan guna menyisir keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi anggaran rakyat tersebut.

Reporter: Anam Biro Bangkalan
Editor: Redaksi KLIKKU.ID

35

Baca Lainnya