SURABAYA | klikku.id – Perkara investasi senilai Rp5 miliar yang membawa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk berakhir dengan vonis pidana penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Agustin Widyawati dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada Ranto Hensa Barlin Sidauruk.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (21/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Namun, selain menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa, majelis hakim juga memberikan sorotan khusus terhadap keberadaan pihak lain yang disebut menjalankan aktivitas marketing dalam rangkaian investasi tersebut.
Saksi Salim selaku Marketing Terima Komisi Rp100 Juta Ikut Disorot dalam pertimbangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pertanggungjawaban pidana harus dilihat berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing pihak serta didukung alat bukti yang cukup.
Majelis kemudian menyinggung adanya pihak lain yang disebut berstatus sebagai marketing dan memperoleh komisi sekitar Rp100 juta dari aktivitas pemasaran investasi.
Fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian majelis dalam mempertimbangkan perkara.
“Menimbang oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana selaku marketing, maka saksi salim yang juga selaku marketing dan mendapatkan komisi sebesar Rp100 juta seharusnya ikut disalahkan dan mempertanggungjawabkan perbuatan-perbuatan sebagaimana dilakukan para terdakwa,” demikian substansi pertimbangan majelis hakim.
Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa majelis tidak hanya melihat rangkaian perkara dari sisi dua terdakwa, tetapi juga menyoroti peran pihak lain yang disebut terlibat dalam aktivitas pemasaran investasi.
Meski demikian, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila peran dan keterlibatannya dapat dibuktikan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum. Status seseorang sebagai saksi maupun pihak yang disebut dalam pertimbangan hakim tidak dengan sendirinya berarti telah terbukti melakukan tindak pidana.
Perkara ini bermula dari penempatan dana investasi milik Salim Himawan Saputra dengan total nilai Rp5 miliar.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, rangkaian penempatan dana tersebut terjadi pada awal 2019.
Investasi tersebut ditawarkan dengan keuntungan atau bunga tetap sekitar 13 persen per tahun. Salim juga disebut memperoleh penjelasan mengenai adanya jaminan saham perusahaan hingga sekitar 200 persen dari nilai investasi.
Pada Februari 2019, Salim menempatkan dana sebesar Rp2 miliar untuk produk Repo saham. Selanjutnya, pada Maret 2019, kembali ditempatkan dana sebesar Rp3 miliar.
Persoalan muncul ketika investasi memasuki masa jatuh tempo. Keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan. Pengembalian dana pokok juga menjadi persoalan hingga perkara tersebut berlanjut ke ranah hukum.
Majelis hakim turut mempertimbangkan fakta bahwa sejumlah saksi disebut telah memperoleh pengembalian dana dari PT OSO Sekuritas.
Selain itu, terdapat pernyataan dari pihak perusahaan yang bertanggung jawab dan bersedia melakukan pengembalian dana kepada investor.
Namun, menurut majelis, adanya pengembalian dana tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terbukti.
Majelis juga mempertimbangkan sikap para terdakwa selama persidangan sebagai keadaan yang meringankan.
Khusus terhadap Agustin, majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Majelis menjelaskan bahwa pemidanaan tidak semata-mata bertujuan sebagai pembalasan, tetapi juga diharapkan menjadi pembelajaran serta memberikan efek pencegahan agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi.
Setelah mempertimbangkan seluruh keadaan yang terungkap di persidangan, majelis menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Agustin dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada Ranto.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Kuasa hukum Agustin, Alfin Suherman, S.H., M.H., C.N., mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Saya pikir-pikir, Mas,” ujar Alfin seusai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Agustin lainnya, Arief Budi Nugroho, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
Namun, menurut Arief, terdapat sejumlah pertimbangan dalam putusan yang berbeda dengan pandangan tim penasihat hukum jika dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami menghormati segala putusan majelis hakim. Namun, dalam putusan ini tentunya ada beberapa hal yang mungkin berbeda pandangan dengan kami, terutama jika melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun pertimbangan hukumnya,” ujar Arief.
Mengenai kemungkinan mengajukan banding, Arief mengatakan hal tersebut masih dibahas bersama tim penasihat hukum.
“Untuk saat ini masih kita diskusikan bersama tim. Apakah kita melakukan upaya hukum seperti apa, masih dalam pembahasan,” katanya.
Arief menegaskan, pihaknya akan menentukan sikap setelah memperoleh salinan putusan secara lengkap dan mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.
“Kami akan menyikapi apakah banding atau tidak setelah membaca pertimbangan hukumnya secara lengkap, setelah kami mendapatkan putusan. Baru kemudian kami pertimbangkan apakah akan mengajukan banding,” ujarnya.
Menurut Arief, pihaknya masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat putusannya bisa segera kami dapatkan, kemudian kami pelajari dan kami tentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan banding,” tandasnya. Rigi
