Daerah Ekonomi Bisnis Pelayanan Publik

Selasa, 22 September 2026 - 22:30 WIB

54 menit yang lalu

logo

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam.

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam.

Pasar Buah Tanjungsari Surabaya dan Polemik Operasional 24 Jam

SURABAYA | KLIKKU.ID — Aktivitas perdagangan di Pasar Buah Tanjungsari, Surabaya, kembali menjadi perhatian menyusul adanya perbedaan pandangan mengenai jam operasional pasar. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut waktu buka dan tutup aktivitas perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan karakteristik distribusi buah, kepastian usaha pedagang, ketertiban lalu lintas, serta kesesuaian pengelolaan pasar dengan ketentuan Pemerintah Kota Surabaya.

Barisan Pemuda dan Masyarakat Jawa Timur (BPM Jatim) mendorong Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi terhadap kebijakan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari. Dorongan tersebut disampaikan setelah BPM Jatim menghimpun keterangan dari pihak pengelola yang mewakili pedagang serta melakukan penelusuran terhadap aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun BPM Jatim, aktivitas Pasar Buah Tanjungsari telah berlangsung sejak sekitar 2010 hingga saat ini. Perdagangan yang berlangsung di kawasan tersebut disebut tidak hanya melayani kebutuhan masyarakat Surabaya dan Jawa Timur, tetapi juga menjadi bagian dari rantai distribusi buah yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Pasokan komoditas disebut berasal dari sejumlah daerah di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga Bali. Kondisi tersebut membuat aktivitas perdagangan di Tanjungsari memiliki keterkaitan dengan pola distribusi antardaerah, termasuk proses penerimaan barang, bongkar muat, penyimpanan, penyortiran hingga pendistribusian kembali kepada pedagang maupun konsumen.

BPM Jatim menilai karakteristik tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi ketentuan jam operasional pasar. Pasalnya, berdasarkan keterangan pihak pengelola, kedatangan pasokan tidak selalu berlangsung dalam satu waktu tertentu.

Pasokan buah dapat tiba secara kondisional, termasuk pada siang hari dengan waktu kedatangan yang berbeda-beda. Dengan karakter komoditas buah yang relatif mudah mengalami kerusakan, perubahan pola operasional dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap proses distribusi dan perdagangan.

Dalam penelusurannya, BPM Jatim juga menerima keterangan dari pihak pengelola atau pedagang mengenai potensi kerugian apabila aktivitas perdagangan dibatasi. Pihak pengelola atau pedagang menyampaikan bahwa sebagian komoditas berpotensi mengalami kerusakan apabila tidak segera didistribusikan dan dipasarkan.

Bahkan, terdapat perkiraan dari pihak pengelola atau pedagang bahwa sekitar 90 persen barang berpotensi terdampak apabila jam operasional dibatasi. Namun, BPM Jatim menegaskan bahwa angka tersebut merupakan keterangan dari pihak pengelola atau pedagang dan masih memerlukan verifikasi secara independen.

Karena itu, BPM Jatim mendorong agar pembahasan mengenai jam operasional tidak hanya didasarkan pada asumsi, melainkan melalui evaluasi terhadap kondisi faktual, data distribusi dan dampak ekonomi yang benar-benar terjadi di lapangan.

Persoalan jam operasional tersebut kemudian berkaitan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Dalam regulasi tersebut terdapat ketentuan mengenai klasifikasi Pasar Rakyat dan jam operasionalnya. Salah satu ketentuannya menyebut Pasar Rakyat Utama dapat beroperasional selama 24 jam.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian BPM Jatim. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai klasifikasi hukum Pasar Buah Tanjungsari.

Bagi BPM Jatim, persoalan mendasarnya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya aktivitas perdagangan berlangsung selama 24 jam, tetapi menyangkut status dan klasifikasi Pasar Buah Tanjungsari dalam sistem pengelolaan pasar yang ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya.

Klasifikasi tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan ketentuan jam operasional serta kewajiban pengelolaan yang harus dipenuhi.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah memberikan perhatian terhadap aktivitas Pasar Tanjungsari yang berlangsung selama 24 jam. Pemkot menyebut aktivitas tersebut berkaitan dengan persoalan kemacetan dan menegaskan bahwa pengelolaan pasar harus mengikuti izin serta ketentuan yang berlaku.

Artinya, terdapat dua kepentingan yang perlu ditempatkan secara proporsional. Dari sisi pedagang dan pengelola, terdapat kebutuhan mempertahankan pola distribusi yang dianggap sesuai dengan karakter perdagangan buah. Sementara dari sisi pemerintah, terdapat kewajiban memastikan aktivitas perdagangan berlangsung sesuai regulasi, tidak mengganggu kepentingan umum serta tetap memperhatikan ketertiban kawasan.

Perhatian terhadap Pasar Tanjungsari juga tidak hanya berkaitan dengan jam operasional. Aktivitas perdagangan dalam skala besar memiliki konsekuensi terhadap lalu lintas kendaraan, bongkar muat, parkir, kebersihan, pengelolaan sampah dan penggunaan ruang usaha.

Sebagai kawasan perdagangan buah, volume sampah organik, kardus, plastik serta komoditas yang rusak juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan pasar. Demikian pula dengan aktivitas kendaraan pemasok yang keluar masuk kawasan pasar dan berpotensi memengaruhi kelancaran lalu lintas di sekitarnya.

Dalam konteks tersebut, BPM Jatim mendorong Pemerintah Kota Surabaya membuka ruang dialog resmi bersama pengelola dan perwakilan pedagang Pasar Buah Tanjungsari.

Dialog tersebut diharapkan dapat membahas secara terbuka mengenai klasifikasi pasar, dasar penetapan jam operasional, pola distribusi komoditas serta dampak kebijakan terhadap keberlangsungan usaha pedagang.

BPM Jatim menegaskan bahwa dorongan terhadap operasional 24 jam bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan pedagang dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut BPM Jatim, persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai upaya mencari titik temu antara kepastian hukum, ketertiban tata kelola pasar, kepastian berusaha serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

Dengan demikian, polemik Pasar Buah Tanjungsari tidak semestinya berhenti pada persoalan buka dan tutup pasar. Kejelasan mengenai klasifikasi pasar, dasar izin operasional, kondisi faktual perdagangan serta dampak aktivitas pasar terhadap lingkungan dan lalu lintas menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara transparan.

Evaluasi berbasis data dan dialog antara pemerintah, pengelola serta pedagang dinilai dapat menjadi ruang untuk menemukan kebijakan yang tetap menjaga ketertiban Kota Surabaya sekaligus mempertimbangkan karakteristik perdagangan buah dan rantai pasok antardaerah.

Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan dasar penetapan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan yang diterapkan.

#ANAM KLIKKU.ID

14

Baca Lainnya