Daerah Ekonomi Bisnis Pelayanan Publik

Kamis, 24 September 2026 - 18:19 WIB

45 menit yang lalu

logo

Dok gambar foto iat KLIKKU.ID Rigie Surabaya.

Dok gambar foto iat KLIKKU.ID Rigie Surabaya.

Data LPSE Ungkap Kontraktor Proyek Saluran Jetis Kulon Surabaya Nilai Dua Paket Rp3,6 Miliar

Surabaya | KLIKKU.ID —Teka-teki mengenai pelaksana proyek pembangunan saluran air di kawasan Jalan Jetis Kulon, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya, mulai terang.
Data pengadaan yang dikutip dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Surabaya menunjukkan, pekerjaan pembangunan saluran U-Ditch di kawasan tersebut terbagi dalam sejumlah paket dengan kontraktor pelaksana yang tercatat secara resmi.

Dua paket yang telah memiliki pemenang tercatat bernilai kontrak total sekitar Rp3,62 miliar. Sementara satu paket lainnya masih tercatat belum dilelang dengan nilai pagu lebih dari Rp2,65 miliar.

Paket pertama adalah pembangunan saluran U-Ditch ukuran 150/150 dengan cover gandar 15 ton pada saluran tengah Jalan Jetis Seraten. Paket tersebut tercatat dimenangkan CV Adhiloka Surya, perusahaan yang beralamat di kawasan Medokan Ayu Selatan, Rungkut, Surabaya.

Nilai kontrak paket tersebut tercatat sebesar Rp1.906.807.134. Sedangkan paket kedua merupakan pembangunan saluran U-Ditch ukuran 100/120 dengan cover gandar 15 ton di Jalan Jetis Kulon sisi utara. Paket ini tercatat dimenangkan CV Pratama Jaya Abadi, yang beralamat di kawasan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Nilai kontraknya tercatat sebesar Rp1.718.297.088.
Jika digabungkan, nilai kontrak dua paket tersebut mencapai sekitar Rp3,625 miliar.

Selain dua paket yang telah memiliki pemenang, terdapat paket pembangunan saluran U-Ditch 150/150 dengan cover gandar 15 ton untuk saluran Jetis Seraten sisi utara. Berdasarkan data yang dimuat dalam sumber tersebut, paket ini masih berstatus belum lelang dengan nilai pagu Rp2.653.861.893.

Pembangunan saluran di kawasan Jetis Kulon sebelumnya menjadi perhatian lantaran pekerjaan yang disebut belum tuntas berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.

Kondisi di sekitar lokasi, termasuk debu dan kepadatan lalu lintas, turut menjadi sorotan.

Di tengah persoalan tersebut, muncul narasi yang mengaitkan seorang warga bernama Yusuf dengan pelaksanaan atau pengaturan proyek.
Namun, pihak Yusuf membantah keterlibatan tersebut.

Perwakilan pihak Yusuf menyatakan bahwa nama yang tercantum dalam dokumen pengadaan adalah perusahaan yang memenangkan paket pekerjaan, bukan Yusuf secara pribadi.

“Data negara sudah jelas mencantumkan CV Adhiloka Surya dan CV Pratama Jaya Abadi sebagai pihak yang menandatangani kontrak dan bertanggung jawab penuh secara operasional maupun administratif atas proyek Jetis Kulon,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Yusuf, sebagaimana dikutip dari sumber tersebut.

Pihak Yusuf juga menyayangkan pemberitaan atau informasi yang dinilai mengaitkan dirinya dengan proyek tanpa didahului verifikasi terhadap data pengadaan pemerintah.

Menurutnya, data pada portal pengadaan dapat menjadi rujukan untuk mengetahui perusahaan yang tercatat sebagai pelaksana pekerjaan.

Mereka juga mendorong kontraktor yang tercatat sebagai pemenang paket bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak.
Dengan demikian, persoalan proyek tidak berkembang menjadi polemik personal yang tidak didukung dokumen pengadaan.

Data LPSE/SPSE sendiri mencatat identitas paket, pemenang, serta nilai pekerjaan. Namun, data tersebut pada dasarnya perlu dibaca bersama dokumen kontrak dan perkembangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk memastikan kondisi proyek secara menyeluruh.

#Rigi KLIKKU.ID

7

Baca Lainnya