Daerah Hallo Polisi Kasuistika

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:00 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok gambar illus ist KLIKKU.ID Riegi

Dok gambar illus ist KLIKKU.ID Riegi

Diduga Bujuk Pacar Konsumsi Ekstasi dengan Janji Dinikahi, Anggota Polres Gresik Diadukan ke Propam Polda Jatim

SURABAYA | KLIKKU.ID — Seorang anggota Polri berpangkat Bripda Ahmad Surya Hidayat, yang disebut berdinas di Satreskrim Polres Gresik, diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur oleh seorang perempuan berinisial PCN.

Pengaduan tersebut diajukan PCN pada 22 September 2026 dan ditujukan kepada Kabid Propam Polda Jatim. Dalam dokumen pengaduannya, PCN menyampaikan sejumlah dugaan yang menurut keterangannya berkaitan dengan perilaku terlapor, mulai dari dugaan membujuk dirinya mengonsumsi narkotika jenis ekstasi hingga dugaan hubungan badan dengan janji akan dinikahi.

Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan institusi, di antaranya Kapolri, Kadiv Propam Polri, Irwasum Polri, Kapolda Jatim, Kapolres Gresik, serta Kasi Propam Polres Gresik.

Meski demikian, seluruh tudingan yang tercantum dalam pengaduan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari pelapor. Substansi pengaduan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan pelanggaran, karena masih membutuhkan pemeriksaan, klarifikasi, verifikasi alat bukti, serta penilaian dari pihak yang berwenang.

Dalam keterangannya, PCN mengaku pertama kali bertemu dengan Ahmad Surya Hidayat pada 16 April 2026 di sebuah tempat yang disebut Libra. Pada pertemuan tersebut, terlapor disebut mengajak PCN mengonsumsi ekstasi. PCN mengaku saat itu belum pernah menggunakan narkotika dan sempat menolak ajakan tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, PCN akhirnya bersedia setelah mendapat bujukan dan diyakinkan bahwa terlapor akan menjaganya. Setelah pertemuan tersebut, hubungan keduanya disebut berlanjut sebagai pasangan.

Persoalan kemudian berkembang ketika pada Juni 2026, PCN mengaku mendapat informasi dari terlapor bahwa Ahmad Surya Hidayat pernah menjalani tes narkoba secara acak atau random sampling di lingkungan Polres Gresik dan disebut memperoleh hasil positif. Atas informasi tersebut, PCN mengaku meminta agar hasil pemeriksaan dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi.

Dalam pengaduannya, PCN juga menyampaikan adanya persoalan lain yang berkaitan dengan dugaan janji pernikahan. Menurut keterangannya, pada Juli 2026 terlapor mendatangi apartemennya dan membujuknya melakukan hubungan badan dengan janji akan dinikahi. PCN menyebut kejadian serupa kembali berlangsung hingga Agustus 2026.

PCN kemudian mengaku bahwa pada 10 Agustus 2026 dirinya diajak ke rumah orang tua terlapor untuk meminta restu. Selanjutnya, pada 19 Agustus 2026, keduanya disebut mulai tinggal bersama di apartemen milik pelapor.

Namun, hubungan tersebut kemudian mengalami persoalan ketika PCN mengaku kembali dihadapkan pada ajakan mengonsumsi ekstasi. Dalam dokumen pengaduannya, PCN menyebut peristiwa tersebut terjadi pada 28 Agustus 2026.

Menurut keterangannya, saat itu terlapor mengajak PCN mengambil barang di Aspol Gresik. Setelah itu, terlapor disebut mengeluarkan ekstasi di apartemen untuk dikonsumsi bersama. PCN mengaku menyetujui ajakan tersebut karena khawatir penolakannya akan berdampak terhadap rencana pernikahan yang sebelumnya disebut telah dijanjikan.

Sehari kemudian, 29 Agustus 2026, terlapor disebut meminta PCN merekam dirinya ketika hendak mengonsumsi ekstasi. Rekaman tersebut, menurut PCN, kemudian diserahkan sebagai salah satu materi bukti dalam pengaduan yang diajukannya kepada Propam Polda Jatim.

Persoalan semakin mencuat ketika PCN mengaku meminta kepastian mengenai rencana pernikahan pada 10 September 2026. Menurut keterangannya, terlapor menyampaikan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan keluarga dan menjanjikan memberikan jawaban pada 17 September 2026.

Namun, sejak waktu yang disebut tersebut, PCN mengaku tidak lagi dapat menghubungi terlapor melalui WhatsApp maupun sambungan telepon. Pada 18 September 2026, PCN kemudian mengaku mendatangi kantor terlapor di Polres Gresik serta rumah orang tua terlapor di Lamongan untuk mencari kepastian.

Dalam keterangannya, PCN menyebut tidak bertemu dengan terlapor dan kemudian diarahkan untuk menemui paman terlapor di Sidoarjo. Pertemuan tersebut, menurut pengakuan PCN, justru membuat dirinya merasa tertekan karena mengaku mendapat perlakuan dan teguran di hadapan umum.

Hingga 27 September 2026, PCN menyatakan belum memperoleh jawaban maupun penjelasan yang diharapkannya dari terlapor.

Melalui pengaduan kepada Propam Polda Jatim, PCN meminta agar dugaan-dugaan tersebut diperiksa secara profesional. Ia antara lain meminta pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, informasi mengenai hasil tes narkoba secara acak yang disebut pernah dijalani terlapor, serta dugaan adanya bujukan maupun tekanan terhadap dirinya.

PCN juga meminta agar sejumlah barang bukti elektronik yang menurut keterangannya berkaitan dengan perkara tersebut dapat diamankan dan diperiksa, termasuk rekaman video, percakapan, foto, serta data lokasi. Sejumlah pihak yang disebut mengetahui rangkaian peristiwa tersebut juga diminta untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam dokumen pengaduannya, PCN mencantumkan sejumlah ketentuan hukum dan peraturan sebagai dasar penyampaian laporan, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain meminta proses pemeriksaan, PCN juga menyampaikan permintaan perlindungan dari kemungkinan intimidasi serta meminta memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.

PCN menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak yang berwenang untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa yang diadukannya memenuhi unsur pelanggaran disiplin, kode etik profesi maupun ketentuan hukum lainnya.

Di sisi lain, pengaduan tersebut tidak menghilangkan hak terlapor untuk memberikan klarifikasi, bantahan maupun pembelaan terhadap seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor. Penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan institusi yang melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta, keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penanganan pengaduan.

Dengan demikian, seluruh dugaan yang tercantum dalam pemberitaan ini masih berstatus sebagai materi pengaduan dan keterangan dari pihak pelapor. Media ini tidak memosisikan tudingan tersebut sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh sekaligus memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

#Rigi KLIKKU.ID

19

Baca Lainnya