Daerah Ekonomi Bisnis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:38 WIB

60 menit yang lalu

logo

Rigie dok gambar foto KLIKKU.ID

Rigie dok gambar foto KLIKKU.ID

Pengaduan Berlanjut ke Polda Jabar, Tim Hukum Siap Serahkan Bukti

BANDUNG | KLIKKU.ID — Penanganan pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kini berlanjut di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Perkembangan tersebut disampaikan tim kuasa hukum yang mendampingi pihak pelapor, yakni H. Abdul Syakur, Achmad Sodik, dan Muhamad Takim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladika Sidoarjo.

Tim hukum menyebut telah melakukan koordinasi dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, khususnya Subdit III/Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Dari koordinasi tersebut, materi pengaduan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum di Polda Jabar.

Tahapan berikutnya, pihak pelapor akan menjalani proses klarifikasi. Untuk itu, tim hukum masih menunggu surat undangan atau panggilan resmi dari Polda Jawa Barat kepada prinsipal selaku pihak yang mengajukan pengaduan.

Dalam agenda tersebut, pelapor nantinya akan dimintai keterangan secara lebih rinci mengenai substansi pengaduan. Selain memberikan penjelasan, pelapor juga akan menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang dimiliki kepada aparat penegak hukum.

“Setelah dilakukan koordinasi, pokok pengaduan ditindaklanjuti di Polda Jawa Barat. Selanjutnya kami menunggu undangan atau panggilan klarifikasi terhadap prinsipal untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti pendukung,” kata tim hukum.

Menurut tim pendamping, penyerahan bukti menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi agar aparat penegak hukum dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai materi pengaduan yang disampaikan.

LBH Baladika Sidoarjo juga memastikan tetap mendampingi pihak pelapor selama proses penanganan berlangsung. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak pelapor tetap terlindungi dan seluruh keterangan maupun bukti dapat disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami siap mendampingi dan mengawal proses ini selama penanganannya berada di wilayah Polda Jawa Barat,” tegas tim hukum.

Meski demikian, tim hukum menegaskan bahwa proses tersebut masih berada pada tahap penanganan dan klarifikasi. Karena itu, substansi dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan dalam pengaduan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Begitu pula dengan pihak-pihak yang disebut dalam materi pengaduan. Status maupun keterlibatan mereka masih harus didalami dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan serta tahapan hukum selanjutnya.

Tim hukum berharap Polda Jawa Barat dapat menangani pengaduan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan maupun bukti lain apabila nantinya diperlukan dalam proses pendalaman perkara.

Kini, pihak pelapor tinggal menunggu agenda klarifikasi resmi dari Polda Jawa Barat sebagai bagian dari tahapan awal penanganan pengaduan tersebut.

#Rigie KLIKKU.ID

11

Baca Lainnya