Surabaya | KLIKKU.ID — Kasus dugaan penipuan berkedok investasi impor buah senilai Rp138 miliar yang menyeret Direktur CV Insan Bumi Indonesia memasuki babak penuntutan. Dua terdakwa, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, dituntut masing-masing 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam penipuan secara berlanjut serta terlibat dalam pemufakatan jahat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Terdakwa II Virta Resia Pangestu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Siska saat membacakan surat tuntutan di Ruang Kartika PN Surabaya.
Selain pidana penjara, JPU menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp2 miliar.. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, harta kekayaan maupun pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.
“Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” tegas jaksa.
Perbuatan kedua terdakwa didakwakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Diduga Rugikan 23 Investor. Dalam surat dakwaan sebelumnya, perkara ini bermula dari penawaran investasi pengadaan buah impor dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 hingga 13 persen dalam kurun waktu 26 hari kerja.
Tawaran tersebut menarik sejumlah investor untuk menanamkan modal dalam bisnis yang dipromosikan para terdakwa. Namun, berdasarkan uraian dakwaan JPU, kegiatan usaha impor buah yang dijanjikan itu diduga tidak pernah direalisasikan.
Untuk meyakinkan calon investor, Virta disebut membuat dokumen pesanan atau purchase order fiktif. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk membangun kepercayaan investor agar bersedia menyerahkan dana.
Dari total perputaran dana yang mencapai Rp138 miliar, sedikitnya 23 investor tercatat mengalami kerugian.
JPU juga menguraikan dugaan pengalihan dana yang dihimpun dari para korban ke berbagai aset bernilai tinggi. Aset tersebut meliputi hunian di kawasan perumahan mewah di Surabaya, kendaraan pribadi, perhiasan emas, hingga arloji mahal.
Dana itu juga diduga digunakan untuk membiayai perjalanan ke Eropa dan ibadah umrah. Dugaan pengalihan dana tersebut menjadi bagian dari perkara TPPU yang menjerat kedua terdakwa. Jaksa menilai perbuatan mereka tidak hanya berkaitan dengan dugaan penipuan investasi, tetapi juga upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, proses persidangan selanjutnya akan berlanjut sesuai agenda majelis hakim sebelum perkara diputus.
Tuntutan 12 tahun penjara tersebut belum merupakan putusan akhir. Kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan sesuai tahapan persidangan, sedangkan penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa secara hukum berada di tangan majelis hakim.
#Rigi KLIKKU.ID
