Surabaya | KLIKKU.ID — Perayaan Valentine di sebuah kelab malam HW Superhouse di kawasan elite Graha Family, Surabaya, berujung perkara pidana. Dua pemuda yang berstatus pelajar kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengunjung.
Kasus tersebut menyeret Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20). Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, Rabu (7/10/2026).
Namun, perkara ini tak hanya menyoroti dugaan kekerasan yang melibatkan kedua terdakwa. Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkap keterlibatan seorang anak berinisial RCW yang disebut menjalani penuntutan secara terpisah. Anak tersebut diduga ikut meminum minuman beralkohol sebelum terlibat dalam keributan yang berujung kekerasan.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pengunjung, khususnya anak di bawah umur, di tempat hiburan malam tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Salam Giribasuki itu turut dihadiri tim penasihat hukum terdakwa, Filmon dan rekan-rekannya.
Berawal dari Reservasi Sofa dan Pesanan Minuman Beralkohol. Dalam persidangan, JPU Suparlan memaparkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Sabtu malam, 14 Februari 2026, ketika Jason, Richardy, dan RCW merencanakan kunjungan ke HW Superhouse untuk merayakan Valentine.
“Berawal pada tanggal 14 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa I Jason, terdakwa II Richardy dan anak saksi RCW berencana reservasi dan mendapatkan sofa nomor 15–16 serta memesan minuman beralkohol,” ungkap Suparlan saat membacakan dakwaan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, Richardy berangkat bersama RCW, sedangkan Jason berangkat sendiri. Mereka kemudian menempati sofa nomor 15–16.
Sementara itu, Bareno Bytoga berada di sofa nomor 13–14. Sekitar pukul 21.30 WIB, RCW memesan dua botol Johnnie Walker dan dua botol Chivas. Tak lama kemudian, Ariel dan Ravel turut bergabung untuk mengonsumsi minuman beralkohol.
Jaksa menyebut RCW baru tiba untuk bergabung sekitar pukul 00.30 WIB pada Minggu, 15 Februari 2026. Sekitar pukul 02.16 WIB, RCW bertemu Bareno yang sedang menuju toilet. Keduanya disebut berpapasan hingga terjadi senggolan.
Situasi kemudian memanas sekitar pukul 02.18 WIB. Menurut dakwaan, Bareno yang semula duduk di sofa nomor 13–14 berpindah dan terbaring di sofa nomor 15–16, tempat para terdakwa bersama sejumlah pengunjung lainnya.
Richardy kemudian menegur Bareno agar tidak berbaring di sofa tersebut. Sekitar pukul 02.19 WIB, Bareno mendatangi Richardy dan merangkulnya.
Merasa tidak nyaman, Richardy mempertanyakan alasan Bareno merangkulnya. Namun, menurut jaksa, pertanyaan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
Dalam situasi itu, Jason yang berada di belakang Richardy disebut terkena light stick yang dibawa Bareno. Ketegangan berlanjut sekitar pukul 02.21 WIB. Bareno disebut menjawab pertanyaan Richardy dengan nada membentak hingga keduanya terlibat adu mulut.
Jaksa kemudian mengungkap bahwa RCW naik ke pembatas sofa dan memukul wajah Bareno sekitar empat kali. Tindakan tersebut disebut memicu keributan yang semakin meluas.
Melihat situasi semakin tidak terkendali, petugas keamanan HW Superhouse, Sukma Tri Andirati, berusaha melerai. Ia disebut mengamankan Bareno dan menariknya ke bagian depan.
Namun, berdasarkan uraian dakwaan, keributan tidak langsung berakhir. Jason, Richardy, dan RCW disebut terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap Bareno.
Jaksa juga memaparkan bahwa Jason sempat berusaha melerai ketika melihat Richardy terlibat dalam keributan. Akan tetapi, Jason disebut terdorong oleh Bareno yang saat itu melakukan perlawanan hingga terjatuh ke sofa.
Dalam situasi tersebut, Jason kemudian diduga ikut melakukan kekerasan terhadap Bareno. Rangkaian peristiwa itulah yang menjadi dasar penuntutan terhadap Jason dan Richardy di PN Surabaya. Jaksa mendakwa keduanya berdasarkan Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di luar dugaan pengeroyokan, keberadaan RCW dalam rangkaian peristiwa tersebut menjadi aspek yang patut mendapat perhatian. Dalam dakwaan, RCW disebut ikut bergabung dalam acara yang diwarnai konsumsi minuman beralkohol dan kemudian diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Meski demikian, status RCW sebagai anak yang perkaranya ditangani secara terpisah perlu dibedakan dari perkara kedua terdakwa dewasa yang sedang disidangkan.
Persidangan ini juga menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana pengelola tempat hiburan malam melakukan pengawasan terhadap pengunjung, termasuk pemeriksaan usia dan pengendalian konsumsi minuman beralkohol. Hal tersebut penting untuk ditelusuri lebih lanjut berdasarkan keterangan para saksi, bukti persidangan, serta penjelasan pihak pengelola.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai keterlibatan para pihak masih berdasarkan surat dakwaan jaksa dan harus diuji dalam proses persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
#Rigi KLIKKU.ID
