SURABAYA | klikku.id – Sebanyak 104.353 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Surabaya dinonaktifkan per 1 November 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengimbau masyarakat, khususnya peserta PBI JK, rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, perubahan status dapat berdampak pada akses layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Muhammad Aras menjelaskan, penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil verifikasi pemerintah daerah melalui Dinas Sosial yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial. Peserta dengan tingkat kesejahteraan di atas desil 5 tidak lagi masuk kriteria penerima bantuan.
“Apabila diketahui status kepesertaannya nonaktif, peserta dapat segera berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Aras, Kamis (5/112026).
Peserta yang tercatat dalam desil 6–10, tetapi kondisi ekonominya masih tergolong tidak mampu, dapat mengajukan pemutakhiran data sosial ekonomi melalui kelurahan.
Proses tersebut diberikan masa tenggang 90 hari. Status desil juga bisa diperiksa melalui laman Cek Bansos Kementerian Sosial.
Sementara warga yang dinilai sudah mampu secara ekonomi diimbau beralih menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran secara rutin.
Pengecekan status JKN dapat dilakukan melalui microsite PASTI JKN di https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di nomor 08118165165, atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti memastikan warga terdampak tetap memiliki jalur untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.
Peserta yang dinonaktifkan dapat dialihkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
Warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Kesehatan dengan mendatangi puskesmas terdekat.
Antiek menegaskan, komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) tetap berjalan.
Warga terdampak yang mengalami kegawatdaruratan medis atau harus menjalani rawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan dipastikan tetap mendapat layanan medis. AM@n
