Daerah Hukrim

Kamis, 20 Januari 2022 - 08:07 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Polres Jombang Ringkus 2 Pengedar Sabu Diduga Jaringan Antar Pulau

Jombang | klikku.net – Sat Resnarkoba Polres Jombang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, yang diduga dipasok dari luar Pulau. Dalam kasus itu, dua orang pelaku berikut barang buktinya, berhasil diamankan.

Mereka adalah SLM (29), warga Dusun Pulodadi, Desa Ngogri, Megaluh, dan KRT (39), warga Desa Tunggorono, Jombang Kota.

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Riza Rahman, kedua pelaku ditangkap pada waktu berbeda di Desa Tunggorono. Keduanya tidak berkutik, karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapat informasi, kami segera meluncur ke lokasi, dan menangkap SLM di Jalan Nurcholis Madjid pada Senin, 3 Januari 2022. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram, yang dibungkus kertas tisu. Serta satu unit ponsel yang dijadikan alat transaksi,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).

“Setelah diinterogasi, SLM mengaku mendapat barang haram ini dari KRT. Yang segera kami tangkap di rumahnya,” tambahnya.

Dari tangan ibu rumah tangga itu, diamankan sejumlah paket sabu dengan total berat kotor keseluruhan 2,64 gram, yang disembunyikan di helm warna hitam.

“Saat diperiksa, KRT mengaku mendapatkan kiriman sabu dari suami sirinya yang ada di Kalimantan. Kami masih mendalami pengakuan tersebut. Dan saat ini juga mencari suami sahnya yang berprofesi sebagai sopir, untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika. Titin Mujiati


Editor: Joe Mesti

143

Baca Lainnya