Jombang | klikku.net -Tiga tersangka Enik Ismiyati dan Siti Khalimah serta Puji Trisno ditangkap Polsek Kota Jombang lantaran menggelapkan dan menerima gadai motor dari hasil penipuan.
Kapolsek Kota Jombang AKP Bambang Setiyobudi, SH mengatakan, informasi berawal dari laporan masyarakat tentang kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan kedua tersangka.
“Kami lakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut kedua tersangka langsung diamankan di Dusun Weru Desa Mojongapit,” ujar Bambang Setiyobudi, Kamis (20/01/2022).
Kemudian kedua tersangka dilakukan introgasi secara intensif akhirnya mengaku bahwa kendaraan tersebut digadaikan kepada Puji Trisno (54) warga dusun Sekaru rt 001/ rw 001 Desa Sukopinggir kec Gudo Kabupaten Jombang.
Dari informasi kedua tersangka inilah, Puji Trisno sebagai penadah berhasil diringkus petugas beserta barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan motor Beat warna hitam Nopol S- 6799-ON beserta kuncinya.
Akibat perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 378 dan 480 KUHP dan diancam hukuman 4 tahun penjara.
tin Mujiati
Editor: Joe Mesti
