Daerah Hallo Polisi Lifestyle

Kamis, 19 Mei 2022 - 08:07 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Forkopimda Jatim Deklarasikan Madura Produktif Tanpa Narkoba

Bangkalan | klikku.net – Forkopimda Jawa Timur bersama Masyarakat Madura dan stake holder terkait, melakukan Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba di Aula Universitas Trunojoyo, Kabupaten Bangkalan, Madura, Kamis (19/5/2022).

Dalam kesempatan ini, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak semua bersama-sama membangun komitmen di seluruh elemen strategis. Salah satunya dengan memberikan perlindungan terhadap generasi penerus kita dan seluruh warga bangsa dari bahaya narkoba.

“Karena kita berada di Jawa Timur. Maka perlindungan kepada warga Jawa Timur menjadi tanggung jawab kami semua,” ujarnya.

Selain itu, Khofifah juga merespon pesan yang disampaikan oleh dua Siswa SMPN 2 Bangkalan melalui puisi. Yang menyampaikan harapannya kepada para pejabat tinggi di Jawa Timur, dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Itu tidak sekedar puisi. Tapi merupakan pengharapan dari anak-anak Jawa Timur, bukan hanya anak-anak dari Bangkalan. Kebetulan saja deklarasinya hari ini di Madura Raya. Bagaimana bersama-sama kita mewujudkan Madura produktif tanpa narkoba,” tandasnya.

“Jadi kalau kita Say No To Drugs dan berharap bahwa betul-betul bisa membangun kehidupan tanpa narkoba. Produktivitas bisa lebih bagus, masyarakat juga makin sehat dan seterusnya. Maka komitmen di seluruh elemen menjadi sangat penting,” paparnya.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menambahkan, deklarasi ini merupakan momentum awal dalam rangkaian program Pemerintah dan Stakeholder terkait.

“Perlu upaya secara berkesinambungan dan komprehensif dalam memberantas Narkoba, untuk menyelamatkan generasi muda sebagai tumpuan Negara,” ujarnya.

Nico menyebutkan, data pengungkapan kasus di Jawa Timur dari bulan Januari sampai Maret 2022 ada sebanyak 11.000 kasus. Khusus di wilayah Bangkalan Sampang, Pamekasan, Sumenep. Ada 143 kasus.

“Ada tersangka yang ditangkap dan ada yang jadi korban. Maka pemerintah membuat undang-undang sebagai landasan bagi unsur penegak hukum maupun unsur terkait, di dalam melakukan upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” pungkasnya. @Nto tze


 

12529

Baca Lainnya